SISTEM PEMBINAAN PADA NARAPIDANA
DI RUMAH TAHANAN NEGARA MASOH
SKRIPSI
Diajukan Untuk
Memenuhi Salah Satu Syarat Dalammenempuh Ujian Akhir Program Ilmu
Administrasi Publik
HAJIMAING
ANGKOTASAN
2007 - 220-
086
DEPARTEMAN
PENDIDIKAN NASIONAL
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
PATTIMURA
AMBON
2011
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Pidana adalah suatu bentuk sanksi yang sudah ada sejak dahulu. Sistem
perpidanaan dari waktu ke waktu mengalami perubahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan atau hukum yang mengaturnya.
Bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi hak azasi manusia memulai era
baru dari sistem kepenjaraan menuju sistem pemasyarakatan yang dianggap lebih
manusiawi lalu berubah pada tujuan pembinaan dari pembalasan dalam bentuk
melumpuhkan agar tidak lagi mengganggu masyarakat di masa depan, diganti dengan
pembinaan agar kelak dapat kembali ke dalam masyarakat dan hidup secara layak
dan normal sebagaimana anggota masyarakat pada umumnya. Sistem yang baru ini
diharapkan suatu hasil yang baik daripada sistem sebelumnya.
Sebagaimana diketahui bahwa, sistem pemasyarakatan adalah suatu metode
atau cara pembinaan bagi para narapidana. Sebagai suatu metode atau sistem
pembinaan, jelas sistem pemasyarakatan-melalui sistem yang diterapkannya
menghendaki suatu hasil yang lebih baik daripada sistem sebelumnya.
Menurut
pencetusnya, Suharjo mengemukakan bahwa :
“dengan sistem pemasyarakatan dimaksudkan
sebagai suatu kebijakan pemerintah dalam memperlakukan para narapidana yang
bersifat mengayomi narapidana itu sendiri, yang dianggap telah tersesat jalan
hidupnya. Sehingga setelah selesai menjalankan masa pidananya ia kembali
menjadi anggota masyarakat yang dapat menyesuaikan dirinya dalam pergaulan
sosialnya secara wajar” (1988:129).
Dari gambaran diatas, maka dapat disimpulkan bahwa, misi dari sistem
pembinaan narapidana pada Rumah Tahanan Negara adalah untuk meminimalisir
perilaku kejahatan atau dengan kata lain sebagai suatu media pembinaan moral
bagi narapidana agar tidak mengulangi perbuatan jahatnya.
Mengingat pentingnya misi dari sistem pembinaan sebagaimana dikemukakan
sebelumnya, maka sebagai suatu sistem untuk mencapai tujuannya, dalam
pelaksanaan harus ditunjang oleh sub-sub sistem lain yang ada kaitannya dengan
proses pemasyarakatan agar dimensi pembinaan sejalan dengan tujuan pelembagaan
narapidana itu sendiri.
Kenyataan terbatasnya sub-sub sistem penunjang seperti kurangnya tenaga
Pembina yang professional, keterbatasan sumber dana, sara pembinaan ditambah
lagi dengan kualitas mental aparatur RUTAN yang kurang baik semakin mempersulit
tercapainya misi pembinaan sebagaimana yang dicita-citakan. Akibatnya Rumah
Tahanan Negara sebagaimana fungsinya dinilai kurang berperan bahkan gagal dalam
menjalankan fungsi pembinaannya. Dengan kata lain, fungsi Rehabilitas yang
menjadi tujuan dasar lembaga ini hampir tidak berjalan. Fenomena transaksi
narkoba, perjudian, kejahatan disertai kekerasan fisik atau psikis antar sesama
penghuni RUTAN, serta bentuk-bentuk tindak.
Sistem pembinaan narapidana di Rumah Tahanan Negara Masohi (Maluku
Tengah) tergantung pelaksanaan harian pembinaan dan tanggung jawab kepada seksi
pembinaan narapidana sehingga Kepala Rumah Tahanan Negara (KARUTAN) hanya
sebagai penanggung jawab terhadap instansi yang lebih tinggi, dalam hal ini
KANWIL yang berada setempat (Kabupaten) selaku yang mengontrol Rumah Tahanan
Negara.
Untuk menarik suatu rumusan masalah dari penelitian diatas, maka perlu
dilihat variabel-variabel atau indikator-indikator dari topik penelitian itu
sendiri. Dalam hal ini kata yang dijadikan sebagai indikator utama dari
keseluruhannya adalah kata sistem dan pembinaan.
Dari beberapa indikator yang telah dirumuskan diatas, apakah sistem
pembinaan narapidana bisa berjalan sesuai dengan harapan, tentunya harus
ditunjang sejauhmana komitmen yang dibangun oleh para Pegawai Rumah Tahanan
Negara dalam pelaksanaan mekanisme yang telah ada.
Asusila lainnya merupakan hal yang tidak jarang terlihat dihampir seluruh
tipe Rumah Tahanan Negara di Negeri ini.
Stigmatisasi negatif masyarakat terhadap eksistensi Rumah Tahanan Negara
merupakan hal yang cukup beralasan. Sisi lain kehidupan dibalik RUTAN yang
mencerminkan perilaku tidak terpuji adalah deretan variabel yang
mengidentifikasi bahwa sistem pembinaan yang menjadi bagian tidak terpisahkan
dari lembaga ini tidak berfungsi, karenanya upaya perbaikan prosedur dan
penataan sistem pembinaan para tahanan kearah lebih etis dan beradab adalah
suatu upaya yang mesti terwujud, agar masa depan sistem pembinaan benar-benar
merupakan implikasi positif terhadap pola tindak dan pola pikir yang lebih baik
dikalangan narapidana semasa menjalani tahanan, terlebih ketika keluar tahanan
dan menjalani kehidupan bermasyarakat.
Atas dasar latar belakang di atas maka penulis berkeinginan untuk
mengambil judul dalam penelitian ini dengan judul : “ Sistem Pembinaan Pada
Narapidana Di Rumah Tahanan Negara Masohi ”.
1.2. Perumusan Masalah
Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana sistem pembinaan
pada narapidana di rumah tahanan negara masohi :
1.3. Batasan Masalah
Mengingat
luasnya perumusan masalah dalam penelitian ini maka penulis membatasi masalah
pada mekanisme pembinaan narapidana pada rumah tahanan negara masohi.
1.4. Tujuan Penelitian
1.
Tujuan Penelitian
a.
Untuk mengetahui mekanisme pembinaan di Rumah Tahanan
Negara Masohi terhadap volume kriminalitas dalam lingkup Rumah Tahanan Negara
Masohi
b.
Untuk mengetahui tingkat keberhasilan pelaksanaan
pembinaan narapidana di RUTAN Masohi.
1.5. Kegunaan Penelitian
a.
Penelitian ini diharapkan menjadi informasi aktual dan
dalam mekanisme sistem pembinaan narapidana menuju masyarakat madani.
b.
Penelitian ini diharapkan memecahkan masalah yang
timbul di Rumah Tahanan Negara Masohi.
c.
Penelitian ini diharapkan agar dapat sering pendapat
antara pihak peneliti dan pegawai Rumah Tahanan Negara Masohi.
d.
Penelitian diharapkan agar bisa bermanfaat bagi insane
cita dan insane akademis dalam pelaksanaa pembinaan narapidana di Rumah Tahanan
Negara Masohi.
e.
Penelitian ini diharapkan bermanfaat bagi peneliti
selanjutnya yang meneliti tentang tema yang sama di Rumah Tahanan Negara Masohi
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Pengertian
Sistem
Sebelum lanjut ke masalah yang lain terlebih dahulu diuraikan dengan
masalah sistem yang dikemukan oleh Tatang M. Arifin (1985:10) menyatakan bahwa
“suatu sistem adalah suatu kebukatan atau
keseluruhan yang kompleks atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan
hal-hal atau bagian-bagian yang berbentuk suatu kebulatan/keseluruhan yang
kompleks atau utuh”
Ir. Vincent Gaspersz, MS (1988:10)
dalam bukunya ensiklopedia administrasi dijelaskan bahwa :“syitem adalah suatu rangkaian prosedur yang telah merupakan suatu
kebulatan untuk melaksanakan suatu fungsi. Misalnya sistem kearsipan
perpustakaan. Ini meliputi berbagai prosedur dan metode dalam menggolongkan
surat-surat, memberi kode-kode tertentu, menyimpannya dalam berkas,
memeliharanya secara tepat, sampai akhirnya mengenai cara-cara penyingkiran dan
pemusnahan surat-surat yang tidak diperlukan lagi”.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa sistem itu pada umumnya
meliputi unsur-unsur sebagai berikut :
a.
Sistem adalah merupakan sehimpunan dari bagian-bagian
yang terdiri dari atas sub bagian yang membentuk struktur.
b.
Bagian/sub sistem itu paling berkaitan dan tidak dapat
disimpulkan satu dengan yang lainnya.
c.
Masing-masing bagian/sub sistem bekerja secara mandiri
dan bersama-sama.
d.
Ditetapkan untuk mencapai tujuan secara bersama.
Dengan demikian bahwa sistem ini merupakan suatu unik yang mempunyai satu
tujuan, misalnya tujuan pembinaan narapidana untuk mengendalikan narapidana
atau kejahatan yang tidak bertanggung jawab.
2.2. Pengertian
Pembinaan
Pembinaan merupakan suatu kebulatan kerangka usaha untuk mengembangkan
diri secara aktif, atau kegiatan yang diberikan oleh pihak Rumah Tahanan Negara
untuk menjadikan negara yang taat hukum sehingga tidak mengulangi perbuatannya
serta dapat berpartisapasi secara aktif dalam pembangunan bangsa.
Sebagaimana halnya dengan masa kejahatan yang telah dikemukakan, maka
pembinaan perlu dilakukan terhadap narapidana pada Rumah Tahanan Negara Masohi.
Pengertian
Lembaga coba ditawarkan oleh Sejono Soekanto (1994:20) dalam teorinya adalah “pembinaan adalah suatu yang mengarah pada
satu tujuan yang dikehendaki, baik dalam pembinaan tingkah laku maupun yang
mengarah pada norma-norma yang baik, akhlak yang baik, budi pekerti yang baik”.
Pembinaan tersebut diatas merupakan suatu konsepsi tujuan pembinaan
karena dalam memberikan pengertian pembinaan langsung pada sasarannya yaitu
melakukan pembinaan dalam rangka terwujudnya akhlak atau perbuatan yang
dikehendaki.
Kata pembinaan berasal dari kata bina yang secara etimologisnya berarti :
“pelihara, mengurus, memelihara”
(Drs. Bambang Marhijanto, 1994:43) yang senada dengan itu dikemukakan pula : “bina yang berarti pelihara, rawat, bangun,
membina artinya memelihara, merawat, membangun”. (Drs. I. Hanafi Ridwan, SH
dan Lila Maryanti, 1981:367). Selanjutnya kata pembinaan berarti : “proses penilaian yang bersifat bimbingan
perbaikan, peningkatan dan pengembangan”. (M. Sastrapradja 1981:367).
Dengan demikian, secara umum pembinaan dapat diartikan dengan upaya yang
dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dalam rangka memelihara,
merawat, membangun sesuatu agar menjadi lebih baik, lebih tinggi nilainya serta
lebih bagus kondisinya dibandingkan sebelum mengalami proses pembinaan.
2.3. Pengertian
Narapidana
Dalam kehidupan sehari-hari tiap orang adalah individu dari anggota
masyarakat yang tidak dapat dipisahkan. Namun didalam usaha mencapai tujuan
hidupnya ada yang berhasil dan sebaliknya individu yang mengalami kesulitan
atau kegagalan dalam mencapai tujuan hidupnya.
Narapidana adalah istilah yang diberikan kepada penghuni Rumah Tahanan
Negara. Sarono, (1986:61) dalam lokakaryanya bimbingan kemasyarakatan
mengemukakan bahwa : “narapidana adalah
mereka (orang dewasa maupun anak-anak) yang karena melakukan pelanggaran
terhadap hukum dan norma kehidupan masyarakat, oleh hakim pidana ataupun
ditindak dan diserahkan kepada pemerintah”.
Lebih
lanjut R.Hartoyo, (1982:11) mengemukakan bahwa : “narapidana
adalah segelongan orang pada waktu tertentu sedang menjalani pidana karena
dicabut kemerdekaan bergeraknya berdasarkan keputusan hakim. Tujuan hilangnya
kemerdekaan adalah untuk melindungi penutupan paksa dan pengasingan dari
masyarakat ke Lembaga pemasyarakatan”.
Berdasarkan beberapa pengertian tersebut jelas bahwa dengan demikian
narapidana adalah orang-orang atau mereka yang karena melakukan kejahatan
menyebabkan hakim memberikan keputusan untuk menempatkan mereka kedalam Rumah
Tahanan Negara, untuk jangka waktu tertentu dan napi kembali menjadi manusia
yang seutuhnya.
2.4. Pengertian
Rumah Tahanan Negara
Pengertian Lembaga dapat diartikan sebagai wadah atau tempat melakukan
aktifitas dalam rangka menyelesaikan suatu persoalan yang sifatnya terorganisir
dalam rangka mencapai suatu tujuan bersama tapi karena kita berbicara dalam
konteks Rumah Tahanan Negara, maka tidak lepas dari apakah Rumah Tahanan Negara
itu, apakah iya hadir dengan sendirinya ataukah ia hadir karena dihadirkan
tentunya ada kebutuhan kenapa sampai lembaga ini hadir. Itu yang menjadi
pertanyaan.
Jadi kalau begitu hadirnya Rumah Tahanan Negara karena ada yang ingin
dijawab tentunya adalah berbagai bentuk kriminalitas dalam suatu daerah atau
Negara, inilah yang kemudian ham dijadikan alasan hadirnya Rumah Tahanan Negara
dalam menangani persoalan yang ada dalam masyarakat.
Untuk lebih jelasnya pembahasan dalam penulisan skripsi ini maka
dikemukakan beberapa pengertian Rumah Tahanan Negara. Sebagaimana yang
dikemukakan oleh Koentjaraningrat, (1986:165) mengemukakan bahwa : “lembaga adalah badan atau organisasi yang
melakukan aktifitas atau secara khusus sering digunakan untuk menyebut badan
yang menyelesaikan aktifitas pendidikan atau penelitian”
Selanjutnya menurut Soerjono, (1986:1999) mengatakan bahwa :“lembaga pemasyarakatan adalah lembaga
pemasyarakatan perintah yang bergerak di bidang social kemasyarakatan dan
menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukan
oleh oknum-oknum, baik berupa tindakan criminal maupun tindakan yang dapat
merugikan kehidupan dalam masyarakat”.
Berdasarkan beberapa pengertian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa
Rumah Tahanan Negara merupakan suatu wadah atau badan pembinaan bagi setiap
orang yang melanggar hokum dimasukan untuk dikembangkan kepribadiannya dengan jalan memberikan pembinaan, pendidikan dan
keterampilan/dengan kata lain narapidana diingatkan akan adanya norma-norma
yang harus dipatuhi dalam proses kehidupan bermasyarakat.
2.5. Dasar
Hukum
Rumah Tahanan Negara sebagai wadah pembinaan narapidana, maka dalam
melakukan pembinaan tidak dapat dilepaskan dari kaitan tata hukum yang berlaku,
bahkan pemasyarakatan merupakan bagian dari proses pidana. Sebagai bagian dari
proses pidana, pelaksanaan pembinaan dan tugas pokok pemasyarakatan lainnya,
mempunyai titik tolak landasan sebagai dasar hukumnya.
Adapun dasar hukum tersebut adalah :
1.
Pancasila
Sesuai dengan sila-sila dalam pancasila, pembinaan narapidana diakui
mempunyai jiwa dan hidup kejiwaan, manusia terpidana diakui sebagai seorang
manusia penuh, bulat, lengkap yang mempunyai jiwa dan juga hak untuk menentukan
nasib sendiri dalam harga diri.
2.
Undang-Undang Dasar 1945
a.
Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945
berisi bahwa tujuan negara ialah memajukan kesejahteraan, kecerdasan bangsa,
dan keadilan sosial (termasuk tugas pemasyarakatan untuk mendidik dan
membimbing narapidana).
b.
Pasal-pasal yang berhubungan antara :
1.
Pasal 27 ayat 2, yaitu tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2.
Pasal 28 yaitu kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya.
3.
Pasal 29 ayat 1 dan ayat 2, yaitu negara berdasarkan
atas ketuhanan yang maha esa, dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama
dan kepercayaannya.
4.
Pasal 30 ayat 1, yaitu tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
5.
Pasal 31 yaitu tiap-tiap warga negara berhak dapat
pengajaran, dan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu ssstem
pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
3.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Dalam KUHP terdapat beberapa pasal yang berhubungan dengan pembinaan
narapidana, antara lain :
a.
Pasal 10 KUHP (macam-macam pidana).
b.
Pasal 11 KUHP pelaksanaan hukum mati.
c.
Pasal 12 KUHP mengenai lamanya hukuman penjara.
d.
Pasal 15 KUHP mengenai pelepasan bersyarat.
e.
Pasal 18 KUHP mengenai lamanya kurungan.
f.
Pasal 20 KUHP mengenai terpidana luar jam bebas.
g.
Pasal 24 KUHP mengenai terpidana kurungan dan penjara
biasa diwajibkan kerja diluar.
h.
Pasal 25 KUHP mengenai kerja luar tidak akan diberikan
kepada narapidana seumur hidup, wanita, dan orang yang. tidak sehat.
i.
Pasal 26 KUHP mengenai orang yang mempunyai kedudukan
sosial tidak wajib kerja diluar.
j.
Pasal 45,46 dan 47 KUHP untuk anak-anak yang dipidana.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
3.1. Lokasi Penelitian
Penelitian ini mengambil lokasi pada Rumah Tahanan Negara Masohi
Kabupaten Maluku Tengah Jalan Abdullah Soulissa.
3.2. Metode Penelitian
Metode atau tipe penelitian yang digunakan adalah kualitatif artinya
memberikan gambaran secara menyeluruh tentang sistem pembinaan narapidana di
Rumah Tahanan Negara Masohi
Dasar penelitian yang digunakan adalah survey dengan maksud untuk
mengetahui sejauhmana pembinaan narapidana di Rumah Tahanan Negara Masohi pada
tingkat penerapan pembinaannya.
3.3. Populasi Dan Sampel
a.
Populasi adalah keseluruhan obyek yang akan diteliti.
Adapun populasi yang diambil dalam
penelitian ini adalah :
Pegawai Lapas : 75 orang
Tahanan Napi : 121 orang
Jadi populasi : 196 orang
b.
Sampel adalah sebagian dari populasi
Teknik penarikan sampel yaitu dengan
cara proposive sampling adalah ditulis secara acak, dengan pertimbangan bahwa
dapat mewakili populasi sebagai berikut :
Ø
Pegawai Lapas =
35 orang
Ø
Tahanan Napi =
75 orang
Ø
Sampel =
110 orang
Selain informasi yang didapat
daripada tahanan ternyata setelah melaksanakan wawancara langsung dengan
keluarga para tahanan maka, dari sampel 110.
3.4. Teknik Pengumpulan Data
Teknik
pengumpulan data dilaksanakan dengan beberapa tahapan sebagai berikut :
3.1.1.
Pengumpulan data Primer
Data primer adalah data yang diperoleh dari sumber data di lokasi
penelitian (burhan bungin 2010), data primer dikupulkan dengan cara
a.
Observasi yakni teknik pengumpulan data dengan mlihat
secara langsung objek yang sesuai dengan perasalahan dan tujuan penelitan.
b.
Wawancara yaitu teknik pengumpulan data yang diperoleh
melalui wawancara yang dikonfirmasikan dengan responden dan informen.
3.1.2. pengumpulan data sekunder
Data sekunder adalah data yang diperoleh dari sumber kedua atau sumber
sekunder dari data yang kita butuhkan. Data sekunder diperoleh dengan cara
penala’an kepustakaan atau referensi, literatur yang ada hubungannya dengan
objek yang di teliti.
3.5. Teknik Analisa Data
Adapun teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian adalah
analisis data diskriptif kualitatif
berusaha menjelaskan secara menyeluruh pada tabel.
3.6. Kerangka Berpikir
Pembinaan dalam Rumah Tahanan Negara dimaksudkan sebagai bagian dari tata
peradilan pidana dari segi pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, anak negara
dan bimbingan klien pemasyarakatan yang dilaksanakan secara terpadu dan
bersama-sama dengan semua aparat penegak hukum dengan tujuan agar mereka
setelah menjalani pidananya dapat kembali menjadi masyarakan dan warga negara
yang baik bila dibandingkan kondisi mereka pada saat sebelum memperoleh
pembinaan dan bimbingan.
Pada tahun1917 di Indonesia diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
yang merupakan aturan hukuman penjatuhan hukuman pidana yang merupakan aturan
bagi penjatuhan hukuman perampasan kebebasan bergerak.
Pada tanggal 27 april 1964, lahirlah sistem pemasyarakatan yang merupakan
pengganti sistem kepenjaraan yang berlaku sejak zaman penjajahan.
Pada masa pembinaan yang diberikan kepada narapidana (warga binaan),
adalah memperbaiki tingkah laku warga binaan pemasyarakatan yang ruang
lingkupnya meliputi :
1.
Pembinaan kepribadian yang meliputi :
a.
Pembinaan kesadaran beragama.
b.
Pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara.
c.
Pembinaan kemampuan intelektual.
d.
Pembinaan kesadaran hukum.
e.
Pembinaan mengintegrasikan diri dengan masyarakat.
2.
Pembinaan kemandirian yang meliputi :
a.
Ketrampilan yang mendukung usaha-usaha mandiri.
b.
Ketrampilan yang mendukung usaha-usaha industri kecil.
KERANGKA PIKIR
BAB IV
ANALISA DATA DAN PEMBAHASAN
4.1.
Gambaran Umum Lokasi Penelitian
4.1.1.
Sejarah Berdirinya Rumah Tahanan Negara Masohi
Rumah Tahanan Negara Masohi sebagaimana juga Rumah Tahanan Negara yang
ada di Indonesia berawal dari sistem kepenjaraan, yaitu suatu cara perlakuan
terhadap pelanggaran hukum sebagai peninggalan zaman kolonial Belanda yang
menekan pada faktor penjara dan penderitaan dimana pada saat sekarang masih
dapat dilihat beberapa bentuk bangunan yang masih mencerminkan keadaan
tersebut.
Dengan dicetuskannya tentang ide cara pembinaan para pelanggar hukum di
Indonesia oleh Dr. Sanarjo pada saat menerima gelar Doctor honoris causa dari
Universitas Indonesia Bandung pada tanggal 27 April 1964 telah dihasilkan suatu
keputusan konferensi dan keputusan tentang cara-cara pembinaan narapidana atau
para pelanggar Hukum di Indonesia, yaitu sistim pemasyarakatan dimana dalam
sistim pembinaan dilandasi oleh filsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
Oleh karena itu sejak tanggal 27 April 1964, sistem kepenjaraan telah
resmi diubah menjadi sistem pemasaran atau sebagai dasar pelakuan pembinaan
bagi para pelanggar hukum di Indonesia.
Rumah Tahanan Negara Masohi terletak di Jln. D. Ponegoro, Rumah Tahanan
Negara Bernaung dibawa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Kantor Wilayah Provinsi Maluku.
Seperti bangunan lainnya, Rumah Tahanan Negara Masohi dikelilingi oleh
tembok setinggi lima meter dalam bentuk segi empat panjang dimana masing-masing
sudut terdapat pos penjagaan dan pengawasan, secara umum dari bangunan ada
dikelompokan menjadi tiga bagian :
1.
Bangunan yang diperuntukan bagi kegiatan perkantoran
2.
Bangunan yang diperuntukan bagi tempat tinggal penghuni
3.
Bangunan untuk kegiatan pembinaan (ruang pendidikan,
ruang perpustakaan, ruang olahraga kesenian, ibadah dan lain-lain).
Adapun kapasitas Rumah Tahanan Negara Masohi sebanyak 170 orang (seratus
tujuh puluh) dan bila kita amati pada Rumah Tahanan Negara Masohi tidak menutup
kemungkinan tahun-tahun yang akan datang kapasitas Rumah Tahanan Negara Masohi
tidak mampu menampung para narapidana kalau dilihat dari frekuensi penambahan
jumlah sampai setiap tahun.
4.1.2. Struktur Organisasi
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Nomor
: M.O.I.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Permasyarakatan, Bab I pasal 2 bahwa Lembaga Permasyarakatan (selanjutnya
disingkat LAPAS) mempunyai tugas melaksanakan pemasyarakatan narapidana/anak
didik, sedangkan dalam pasal 4 ayat 1 dinyatakan bahwa klasifikasi LAPAS
digolongkan atas tiga kelas yaitu : LAPAS Kelas I, LAPAS Kelas II A dan LAPAS
Kelas II B. sesuai dengan surat keputusan diatas menyatakan bahwa RUTAN Masohi
termasuk dalam klsifikasi RUTAN Kelas II A yang dikepalai oleh seorang Kepala
Rumah Tahanan Negara (selanjutnya disingkat KARUTAN).
Karutan dalam menjalankan tugasnya narapidana/anak didik dibantu oleh
staf, baik staf pimpinan maupun staf pelaksana, khususnya dalam melaksanakan
tugas pemasyarakatan narapidana/anak didik dilaksanakan oleh seksi bimbingan
napi/anak didik, seperti tercantum dalam pasal 30 ditegaskan bahwa seksi
bimbingan/anak didik dan kegiatan kerja mempunyai tugas member bimbingan
pemasyarakatan terhadap narapidana/anak didik.
Sedangkan Keputusan Menteri Kehakiman RI. Nomor M.O.I.KP.09.05 Tahun 1991
tentang penetapan uraian jabatan di lingkungan Departemen Kehakiman disebutkan
bahwa uraian tugas seksi bimbingan narapidana/anak didik dan kegiatan kerja
adalah :
1.
Menetapkan rencana kerja
2.
Melaksanakan administrasi/pencatatan narapidana baru
sesuai dengan data yang diterima
3.
Mengatur dan mengadministrasikan kunjungan keluarga
sesuai dengan prosedur yang berlaku
4.
Melaksanakan administrasi/pencatatan narapidana yang
akan bebas sesuai dengan prosedur yang berlaku.
5.
Menyiapkan pemberian pembebasan bersyarat dan cuti
menjelang bebas
6.
Menyelenggarakan bimbingan dan pembinaan mental/rohani
dan bimbingan kerja
7.
Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tujuan RUTAN dengan
instansi terkait.
Sehubungan
dengan hal-hal diatas maka tugas-tugas melaksanakan bimbingan/anak didik
mempunyai peranan yang amat penting.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI, No. M.OI-PR.07.03 Tahun 1985
tentang organisasi dan tata kerja Rumah Tahanan Negara, pasal 44, bagian
keempat dinyatakan susunan organisasi Rutan Klas II A, yaitu berdasarkan bagan
struktur organisasi RUTAN Kelas II A Masohi memiliki unsur-unsur yaitu :
a.
Sub bagian Tata Usaha dengan dua urusan yaitu :
Ø
Urusan Umum
Ø
Urusan Kepegawaian dan Keuangan
b.
Seksi bimbingan Napi/anak didik dan kegiatan kerja
dengan tiga sub seksi yaitu :
Ø
Sub registrasi dan bimbingan kemasyarakatan
Ø
Sub perawatan napi/anak didik
Ø
Sub kegiatan kerja
c.
Seksi bimbingan dan kegiatan kerja dibagi menjadi dua
urusan yaitu :
Ø
Sub seksi bimbingan kerja dan pengelola hasil
kerja
Ø
Sub kegiatan kerja
d.
Seksi administrasi keamanan dan tata tertib dengan dua
sub seksi yaitu :
Ø
Sub keamanan
Ø
Sub pelaporan dan tata tertib
e.
Kesatuan pengamanan RUTAN, yang memimpin satuan petugas
pengamanan Lapas.
Adapun tugas masing-masing unsur diatas dapat dikemukakan sebagai
berikut:
1.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Kepala Sub Bagian
Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga RUTAN
untuk menyelenggarakan tugas-tugas terse but, Subag. Tata Usaha mempunyai
fungsi :
a.
Melakukan urusan kepegawaian
b.
Melakukan urusan keuangan dan perlengkapan
c.
Melakukan urusan surat menyurat dan rumah tangga.
Urusan kepegawaian dan keuangan mempunyai trugas melakukan urusan kepegawaian
dan keuangan serta urusan umum mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat,
perlengkapan dan rumah tangga.
2.
Seksi bimbingan narapidana/anak didik dan kegiatan
kerja mempunyai tugas memberikan
bimbingan pemasyarakatan bagi narapidana/anak didik dan bimbingan kerja. Untuk
menyelenggarakan tugas tersebut, seksi ini mempunyai fungsi :
a.
Melakukan registrasi dan membuat statistic dokumentasi
sidik jari serta member bimbingan pemasyarakatan bagi narapidana/anak didik.
b.
Mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi
narapidana/anak didik.
Sub seksi registrasi dan bimbingan
kemasyarakatan, mempunyai tugas melakukan pencatatan, membuat statistic,
dokumentasi sidik jari serta memberikan latihan olahraga, peningkatan
pengetahuan asimililasi, cuti dan pelepasan narapidana/anak didik.
Sub seksi perawatan narapidana/anak
didik mempunyai tugas mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi
narapidana/anak didik.
3.
Seksi bimbingan dan kegiatan kerja mempunyai tugas
memberikan pelatihan keterampilan kerja kepada para napi serta memberikan
bimbingan bagaimana menghasilkan suatu hasil karya yang dapat diperjual-belikan.
Adapun fungsi daripada sub seksi bimbingan dan kegiatan kerja adalah :
a.
Memberikan bimbingan kerja, mempersiapkan fasilitas
sarana kerja dan mengelola hasil kerja.
b.
Memberikan materi-materi tentang teknik pembuatan bahan
baku menjadi bahan jadi.
c.
Menyeleksi setiap bahan jadi yang kemudian dapat
dipasarkan kepada para konsumen yang membutuhkan.
4.
Seksi administrasi, keamanan dan tata tertib mempunyai
tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas
pengamanan, menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan
yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakan
tata tertib.
5.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut diatas, seksi
administrasi keamanan dan tata tertib mempunyai fungsi :
a.
Mengatur jadwal tugas penggunaan perlengkapan dan
pembagian tugas keamanan.
b.
Menerima laporan harian dan berita acara dari satuan
pengamanan yang bertugas serta mempersiapkan laporan berkala di bidang keamanan
dan menegakan tata tertib.
Sub seksi keamanan
mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan serta pembagian
tugas keamanan.
Sub seksi pelaporan dan tata tertib
mempunyai tugas menerima laporan harian dan berita acara dan satuan pengamanan
dan bertugas serta mempersiapkan laporan berkala di bidang keamanan dan
menegakan tata tertib.
6.
Kesatuan pengamanan RUTAN dipimpin seorang kepala
kesatuan pengamanan berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala
RUTAN.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Rumah Tahanan Negara, Kepala Bagian,
Kepala Kesatuan Pengamanan, Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi
Kepala urusan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan singkronisasi,
baik didalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi didalam
lingkungan RUTAN, serta dengan instansi lain yang berada diluar RUTAN, sesuai
dengan tugas pokok tugasnya masing-masing.
4.1.3. Keadaan Lembaga Penghuni Rumah Tahanan
Negara Masohi
Selanjutnya mengenai keadaan klasifikasi narapidana berdasarkan lamanya
hukuman, dapat pula diklasifikasikan atas 4 golongan yaitu :
BI
BIIa
BIIb
BIII
|
:
:
:
:
|
Adalah narapidana yang hukumannya
diatas 1 tahun 1 hari.
Adalah narapidana yang hukumannya
divonis 3 bulan sampai 1 tahun.
Adalah narapidana yang hukumannya
divonis 3 bulan keatas.
Adalah narapidana yang hukumannya
divonis kurungan pengganti denda.
|
Berdasarkan lamanya maka hukuman dapat dilihat dalam tabel
berikut :
Tabel No. 1
Keadaan Narapidana
berdasarkan Lamanya Hukuman
Tahun 2012
No
|
Klasifikasi
|
Pria
|
Wanita
|
Jumlah
|
1.
2.
3.
4.
|
BI
BIIa
BIIb
BIII
|
114
7
-
-
|
-
-
-
-
|
114
7
-
-
|
Jumlah
|
121
|
-
|
121
|
Sumber
Data : Dokumen Kantor Rumah Tahanan Negara Masohi, studi
Dokumentasi,
26-08-2006
Berdasarkan data diatas, ternyata bahwa narapidana dihukum 1 tahun atau
lebih mendominir populasi yang ada yaitu 121 orang, sedangkan narapidana yang
hukumannya antara 3 bulan sampai 1 tahun 1 hari sebanyak 7 orang dan merupakan
urutan yang kedua. Narapidana yang hukumannya berstatus sebagai kurungan
pengganti denda tidak ada sama sekali, dan narapidana yang lama hukumannya 3
bulan tidak ada, sementara hukuman mati dan titipan pun tidak ada.
4.1.4. Keadaan Pegawai Rumah Tahanan Negara Masohi
Dalam melakukan tugas-tugas sebagai supervisior atau Pembina ataupun
sebagai pelaksana administrasi kantor, maka Rumah Tahanan Negara Masohi mempunyai
75 orang pegawai dengan klasifikasi sebagai berikut :
1.
Menurut bidang tugasnya
Tabel No. 2
Klasifikasi Pegawai menurut Bidang Tugasnya
pada Rumah Tahanan Negara Masohi
No
|
Jenis
Pekerjaan
|
Jumlah
Pegawai
|
1.
2.
|
Administrasi
Penjagaan
|
55
20
|
Jumlah
|
75
|
Sumber
Data : Kantor Rumah Tahanan Negara Masohi
Melalui golongan dan kepangkatan pegawai yang ada dianalisis untuk
mengetahui seberapa jauh tingkat kecakapan dan kemampuan para pegawai di
lingkungan kantor Rumah Tahanan Negara Masohi dengan mengacu pada data sekunder
yang diperlukan dimana hasil recording diketahui bahwa sebagian besar pegawai
kantor Rumah Tahanan Negara Masohi berpangkat golongan II, untuk lebih jelas
dapat dilihat pada table sebagai berikut :
Tabel No. 3
Golongan Kepangkatan
Pegawai Rumah Tahanan Negara Masohi
Tahun 2012
No
|
Klasifikasi
|
Pria
|
Wanita
|
Jumlah
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
|
IIa
IIb
IIc
IId
IIIa
IIIb
IIIc
IIId
IVa
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
|
2
1
4
5
3
6
3
2
3
|
3
3
7
9
8
12
10
10
12
|
Jumlah
|
45
|
30
|
75
|
Sumber
Data : Kantor Rumah Tahanan Negara Masohi
Dari tabel gambar berikut diatas merupakan analisis kemampuan pegawai
pada kantor Rumah Tahanan Negara Masohi, maka lewat scoring hasil berhasil
diidentifikasi bahwa secara umum kemampuan pegawai dilihat dari segi golongan
adalah kemampuan sedang, karena dasar analisis yang digunakan dalam menetapkan
diidentifikasi bahwa pegawai pada golongan atau kepangkatan IIa berjumlah 3
orang kemudian golongan IIb berjumlah 12 orang.
2.
Masa kerja pegawai Rumah Tahanan Negara Masohi
Masa kerja pegawai turut menentukan percakapan/kemampuan, karena sampai
diketahui bahwa lamanya seseorang dalam melaksanakan tugas menjadikan seorang
tentu memiliki pengalaman, keterampilan, aktivitas dan efisien sebab selama
kurun masa kerja seorang pegawai telah terjadi proses memotivasi seorang
pegawai dalam peningkatan kecakapan dan kemampuannya. Demikian pula para
pegawai yang ada di kantor Rumah Tahanan Negara Masohi.
Masa kerja dijadikan sebagai salah satu factor penunjang dalam proses
pembinaan narapidana di Rumah Tahanan Negara Masohi maka masa kerja itu
dianalisis dan diberikan skor, pada tabel sebagai berikut :
Tabel No. 4
Keadaan Pegawai dilihat Masa Kerjanya pada Rumah Tahanan Negara Masohi
Tahun 2012
No
|
Masa Kerja
|
Pria
|
Wanita
|
Jumlah
|
1.
|
0-5
|
3
|
2
|
5
|
2.
|
5-10
|
7
|
3
|
10
|
3.
|
10-15
|
11
|
9
|
20
|
4.
|
15-20
|
12
|
6
|
18
|
5.
|
20 keatas
|
12
|
9
|
21
|
Jumlah
|
45
|
30
|
75
|
Sumber
Data : Kantor Rumah Tahanan Negara Masohi
Sumber tersebut diatas merupakan proses pemberian kemampuan pegawai
dilihat pada masa kerja, yang apabila dilihat dari kemampuan, maka kemampuan
pegawai di Rumah Tahanan Negara Masohi berada pada usia kematangan yaitu 10-20
tahun keatas. Dengan dasar penelitian, dengan analisis tersebut dapat dikatakan
kemampuan pegawai pada kantor Rumah Tahanan Negara Masohi dilihat dari masa
kerjanya dalam arti apabila hal itu dijadikan sebagai dasar kemampuan pegawai
melakukan tugas.
Tabel No. 5
Narapidana menurut
Jenis Kelamin di Rumah Tahanan Negara Masohi
Tahun 2012
No
|
Jenis
Kelamin
|
Narapidana
(orang)
|
Presentase
(%)
|
1.
|
Laki-Laki
|
121
|
100
|
2.
|
Perempuan
|
-
|
-
|
Jumlah
|
121
|
100
|
Sumber
: Kantor Rumah Tahanan Negara Masohi
Dari tabel tersebut diatas bahwa Rumah Tahanan Negara Masohi dengan
penghuni 121 orang yang semuanya adalah laki-laki.
Selain dibedakan menurut jenis kelamin, juga dapat dilihat keadaan
penghuni Rumah Tahanan Negara Masohi dibagi dalam empat golongan yaitu : dewasa
27 keatas, dewasa muda 21-26 tahun, pemuda usia 16-20 tahun, dan anak-anak usia
15 tahun ke bawah. yang dirinci pada tabel berikut :
Tabel No. 6
Keadaan Narapidana
menurut Usia Golongan
Klasifikasi di Rumah
Tahanan Negara Masohi
Tahun 2012
No
|
Golongan
Usia
|
Jumlah Napi
|
1.
2.
3.
4.
|
Dewasa
Dewasa Muda
Pemuda
Anak-Anak
|
7
29
13
5
|
Jumlah
|
121
|
Sumber
: Kantor Rumah Tahanan Negara Masohi
Tabel tersebut diatas menunjukan bahwa usia dewasa 74 orang dewasa muda
29 orang dan pemuda 13 orang sedangkan anak-anak 5 orang sehingga untuk
melakukan pembinaan perlu pendekatan individual karena bukanlah bersifat
membentuk akan tetapi bersifat menyadarkan. Dalam rangka mengarahkan menuju
masyarakat yang berkualitas.
Narapidana dan tahanan pada Rumah Tahanan Negara Masohi berjumlah 121
orang yang terdiri dari 121 pria dan menariknya tidak ada narapidana wanita
berdasarkan pelanggaran terbanyak adalah pembunuhan, untuk lebih jelasnya dapat
dilihat pada tabel dibawah ini :
Tabel No. 7
Jenis Kejahatan
Narapidana di Rumah Tahanan Negara Masohi
Tahun 2012
No
|
Jenis
Kejahatan
|
Jumlah Napi
|
Presentase
(%)
|
1.
|
Pembunuhan
|
41
|
34
|
2.
|
Pencurian
|
35
|
29
|
3.
|
Penganiayaan
|
14
|
12
|
4.
|
Kesusilaan
|
10
|
8
|
5.
|
Penipuan
|
11
|
9
|
6.
|
Lalu lintas
|
5
|
4,2
|
7.
|
Korupsi
|
4
|
3
|
8.
|
Penculikan
|
1
|
0,8
|
Jumlah
|
121
|
100
|
Sumber
Data : Dokumentasi Pada Rumah Tahanan
Negara Masohi
Dengan demikian narapidana dan tahanan yang terlibat dalam kasus
pembunuhan sebanyak 41 orang pria, sedangkan dalam kasus pencurian sebanyak 35
orang, kasus penganiayaan sebanyak 14 orang, kasus kesusilaan sebanyak 10
orang, kasus penipuan sebanyak 11 orang, kasus lalu lintas sebanyak 5 orang,
kasus korupsi sebanyak 4 orang dan kasus penculikan sebanyak 1 orang.
4.1.5. Sarana dan Fasilitas Pembinaan
1.
Sarana Pembinaan
Dalam melaksanakan berbagai program pembinaan narapidana pada Rumah
Tahanan Negara Masohi sesuai dengan pengamatan obyek menunjukan bahwa untuk
melakukan pembinaan telah disediakan sarana, baik yang bersifat khusus maupun
saran yang bersifat umum.
Sarana yang bersifat umum yaitu sarana yang diperuntukan pada pelaksanaan
program pembinaan umum seperti pemberian penyuluhan, ceramah, dan lainnya yang
bersifat umum dan publikasi kepada semua narapidana tanpa terkecuali, sedangkan
untuk sarana yang bersifat khusus yaitu, sarana yang diperuntukan bagi kegiatan
latihan, kursus dan keterampilan narapidana.
Adapun keadaan sarana pembinaan pada Rumah Tahanan dapat dilihat tabel
sebagai berikut :
Tabel No. 8
Keadaan Sarana Pembinaan Narapidana di Rumah Tahanan Negara Masohi
Tahun 2012
No
|
Tanggapan Responden
|
Jumlah
|
Kapasitas
|
Keterangan
|
1.
|
Aulah
|
1
|
250 orang
|
Umum
|
2.
|
Masjid
|
1
|
200 orang
|
Umum
|
3.
|
Perpustakaan
|
1
|
100 orang
|
Umum
|
4.
|
Tempat Pengobatan
|
1
|
-
|
Umum
|
5.
|
Ruang Pertukangan kayu
|
1
|
15 orang
|
Umum
|
6.
|
Ruang Jahitan
|
1
|
50 orang
|
Umum
|
7.
|
perbengkelan
|
1
|
20 orang
|
Umum
|
8.
|
Lokasi pertanian
|
1
|
-
|
Umum
|
9.
|
Lokasi pembuatan kapur
|
2 buah rumah tipe 45
|
-
|
Umum
|
10.
|
Lokasi pembuatan batu bata
|
1 buah rumah tipe 45
|
-
|
Umum
|
11.
|
Gereja
|
1
|
200 orang
|
Umum
|
Jumlah
|
12
|
|
|
Sumber
: Hasil Pengelolaan Quesioner Tahun 2012
Pada uraian tabel tersebut diatas merupakan wadah sarana pembinaan
narapidana pada Rumah Tahanan Negara Masohi, yaitu terdiri dari aulah yang
menampung 250 orang, sarana ibadah 2 buah, perpustakaan, sarana pertukangan,
penjahitan, perbengkelan, lokasi pertanian, dan lokasi pembuatan batu bata
serta pembuatan kapur.
Dari keadaan sarana sesuai dengan pendapat responden dapat dilihat pada
tabel sebagai berikut :
Tabel No. 9
Tanggapan Responden mengenai Sarana Pembinaan Narapidana di
Rumah Tahanan Negara Masohi Tahun 2012
No
|
Tanggapan
Responden
|
Jumlah
|
Presentase
|
1.
|
Sangat menunjang
|
55
|
50 %
|
2.
|
Menunjang
|
45
|
40,9%
|
3.
|
Kurang menunjang
|
10
|
9,1%
|
4.
|
Tidak menunjang
|
-
|
-
|
Jumlah
|
110
|
100%
|
Sumber
: Hasil Pengelolaan Quesioner 2012
Dari keadaan sarana pembinaan pada Rumah Tahanan, baik sarana pembinaan
dalam tembok maupun sarana pembinaan luar Rumah Tahanan, telah dinilai dari
responden dan melalui angket yaitu 45 orang menilai adalah sangat menunjang, 35
orang menilai adalah menunjang, 10 orang menilai adalah cukup menunjang program
pembinaan, dan tidak ada jawaban dari responden yang mengatakan tidak
menunjang, atau kurang menunjang. Sehingga dari gambaran penilaian ini dapat
dikatakan bahwa sarana yang tersedia pada kantor RUTAN maupun diluar RUTAN
menunjang proses pembinaan narapidana.
2.
Peralatan
Peralatan yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah segala alat yang
digunakan dalam pembinaan nareapidana baik untuk pembinaan keterampilan maupun
untuk jenis pembinaan lainnya, seperti alat kesehatan, buku bacaan, dan
lain-lainnya yang digunakan.
Keadaan peralatan untuk pelaksanaan program pembinaan narapidana di Rumah
Tahanan Negara Masohi dinilai responden dapat dilihat pada tabel berikut ini:
Tabel No. 10
Tanggapan Responden mengenai Peralatan Pembinaan Narapidana di
Rumah Tahanan Negara Masohi Tahun 2012
No
|
Tanggapan
Responden
|
Jumlah
|
Presentase
|
1.
|
Amat lengkap
|
-
|
-
|
2.
|
Lengkap
|
60
|
54,5%
|
3.
|
Cukup lenkap
|
30
|
27,3%
|
4.
|
Tidak lengkap
|
20
|
18,2%
|
Jumlah
|
110
|
100%
|
Sumber
: Hasil Pengelolaan Quesioner 2012
Tabel tersebut diatas merupakan pernyataan responden mengenai
peralatanyang digunakan dalam pembinaan narapidana, hanya berbeda penilaian
yang cukup dari amat lengkap, tidak ada dan yang menilai lengkap juga tidak
ada, jadi yang menilai tidak lengkap 20 orang dan yang menilai cukup lengkap 30
orang dan yang menilai lengkap 60 orang terutama yang dinilai pada peralatan
pembinaan keterampilan Napi pada Rumah Tahanan.
Namun dengan keterbatasan perlatan juga tetap menunjang proses pembinaan
sesuai dengan hasil penilaian presponden sebagai berikut :
Tabel No. 11
Tanggapan Responden mengenai Kegiatan Peralatan Pembinaan terhadap
Program Pembinaan Narapidana yang telah dilaksanakan
di Rumah Tahanan Negara Masohi Tahun 2012
No
|
Tanggapan
Responden
|
Jumlah
|
Persentase
|
1
|
Sangat menunjang
|
15
|
13,4%
|
2
|
Menunjang
|
35
|
31,8%
|
3
|
Cukup menunjang
|
35
|
31,8%
|
4
|
Tidak menunjang
|
25
|
22,7%
|
Jumlah
|
110
|
100%
|
Sumber
: Hasil Pengelolaan Quesioner 2012
Dari tabel diatas terlihat penilaian responden mengenai alat yang
digunakan dalam aktifitas pembinaan narapidana Rumah Tahanan Negara Masohi dan
yang menilai sangat menunjang 15 orang, dan yang menilai menunjang 30 orang,
yang menilai cukup menunjang 30 orang dan yang menilai tidak menunjang 25 orang.
Sehingga dari gambaran penilaian tersebut sangat menunjang dalam pembinaan
masih cukup sederhana di Rumah Tahanan Negara Masohi.
4.2.
Proses Sistem Pembinaan Narapidana
4.2.1.
Proses pembinaan narapidana di Rumah Tahanan Negara Masohi
Proses pembinaan narapidana di Rumah Tahanan Negara Masohi adalah proses
dimana elemen-elemen dan integrasi hidup dan kehidupan dan penghidupan itu
semuanya harus aktif secara positif kerja sama secara timbale balik atau gotong
royong dengan perkembangan integrasi itu kea rah yang lebih sempurna.
Sebagai suatu proses pembinaan merupakan suatu proses berlangsungnya masa
pidana oleh narapidana mulai diterima di Rumah Tahanan Negara diharapkan dapat
membawa proses perubahan kearah kebaikan, yang didalam sistem pemasyarakatan
dimulai dengan periode instituar dengan melalui instituar dengan melalui
transisi, unsur masyarakat.
Periode pembinaan narapidana di Rumah Tahanan Negara berlangsung dalam
waktu singkat dalam artian sesuai masa pidana dan perkembangan terpidana itu
sendiri menuju periode diluar tembok.
Karena pemasyarakatan sebagai suatu proses yang berlaku secara evolusi,
maka proses ini disalurkan tahap demi tahap. penahanan ini merupakan
kontinuitas, hal mana tahap yang satu merupakan dasar bagi pedoman selanjutnya.
Tahap tersebut harus dilalui dengan proses pembinaan narapidana di Rumah
Tahanan Negara Masohi dan berlaku secara umum, adalah sebagai berikut :
1.
Admisi-Orientasi
Admisi yaitu penerimaan pertama di Rumah Tahanan Negara dari terpidana
pertama kalinya melanggar hukum. sedangkan orientasi adalah sebagaimana
perkenalan pertama dengan lingkungan hidup dimana terpidana yang bersangkutan
akan menjalankan sebagaian dari hidupnya di Rumah Tahanan Negara.
Selama masa orientasi yang berlangsung kurang lebih satu bulan harus
diusahakan supaya terpidana memperoleh pengetahuan yang jelas tentang
kehidupan, dan tentang kemungkinan dan harapan-harapan yang tersedia dalam
Rumah Tahanan Negara untuk membantu narapidana menemukan kembali jalan yang
benar menuju kehidupan yang bebas.
untuk keperluan admisi orientasi ini terpidana ditempatkan dalam satu
bangunan khusus (kamar) yang dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas yang
memungkinkan pelaksanaan program-program khusus bagi keperluan admisi
orientasi, antara lain ruang inter viuw, alat-alat tes onservasi, dan
sebagainya. masa berlangsungnya admisi orientasi terpidana sesuai dengan
tanggapan responden dapat dilihat sebagai berikut :
Tabel No. 12
Tanggapan Responden Mengenai Admisi Orientasi Pada Narapidana Di Rumah
Tahanan Negara Masohi
NO
|
Tanggapan
Responden
|
Jumlah
|
Persentase
|
1.
2.
3.
4.
|
Sangat Lancar
Lancar
Kurang Lancar
Tidak Lancar
|
10
25
30
45
|
9,10%
22,7%
27,3%
40,90%
|
Jumlah
|
110
|
100%
|
Sumber
: Hasil Pengelolaan Kuesioner, 2012
Dari tabel tersebut diatas terlihat tanggapan responden mengenai fase
pembinaan admisi orientasi narapidana pada rumah tahanan Negara Masohi,dimana
pada pelaksanaan dinilai 45 orang yang mengatakan amat lancar 33 orang
mengatakan lancar atau dan yang memberikan penilaian kuarang lancar 25 orang,dan yang memberikan
penilaian tidak lancar 10 orang.
Sehingga dari tanggapan gambaran tersebut menunjukan bahwa fase pembinaan
admisi dan orientasi adalah lancar, oleh karena fase ini merupakan fase yang
menentukan fase pembinaan berikutnya, dengan cara penetapan wali dan serta
menjelaskan berbagai persyaratan dan kewajiban terhadap narapidana itu sendiri
maupun walinya selama masa pembinaan dalam Rumah Tahanan Negara Masohi.
2.
Penentuan Orientasi permulaan melalui siding
Yang menentukan permulaan ialah DPD (Dewan Pembinaan Pemasyarakatan)
dimana anggota-anggotanya terdiri dari salah seorang staf pimpinan dan pembantu
Rutan yang mengepalai pelaksanaan program-program diberbagai bidang anggota.
Berdasarkan pertimbangan atas pendapat-pendapat yang tercantum dalam
risalah admisi-orientasi ditentukan program pembinaan bagi terpidana yang
bersangkutan serta menentukan kapan akan diadakan sidang untuk meninjau hasil
pelaksanaan (maksimum, medium atau minim sekuriti), dimana dipekerjakan,
bagaimana pendidikan mental sosial dan ketrampilan narapidana serta hal-hal
yang perlu diputuskan dalam sidang guna penentuan program pembinaan narapidana.
3.
Pelaksanaan program permulaan
Maksud dari program permulaan yang dilakukan pada Rumah Tahanan Negara di
Masohi, agar para narapidana diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan
lingkungan Rutan dengan penuh kesadaran menjalani masa pidana. Hal ini sesuai
dengan maksud program permulaan yang dikemukakan oleh Kepala Rumah Tahanan
Masohi,bahwa tujuan program permulaan adalah :
a.
Untuk menanamkan perasaan saling
mengerti,toleransi,turut bertanggung jawab dan tidak menutup pintu terhadap
kembalinya narapidana ditengah masyarakat.
b.
Mengusahakan agar terpidana menyadari bahwa
perbuatannya adalah perbuatan yang salah.
c.
Mengusahakan agar supaya yang dia peroleh dari Rumah
Tahanan melalui usaha pembinaan dan dapat dijadikan bekal apa bila ia kembali
kemasyarakat.
Tiap supervisior dari unsur-unsur pembinaan narapidana yang ditempatkan
dibawa pengawasannya dan diwajibkan mengevaluasi terhadap tiap-tiap terpidana
dalam urusan masing-masing bila mana telah berjalan kurang dari sepertiga dari
masa pidana yang sebenarnya menurut Kepala Rumah Tahanan dapat di capai
kemajuan dalam proses. antara lain cukup intensif dan telah menunjukan
perbaikan dalam keluar narapidana, kecakapan dan lain-lain.
4.
Penentuan program-program selanjutnya melalui sidang
lanjutan
Penentuan program pembinaan selanjutnya bagi narapidana adalah tingkat
kegunaan pembinaan yang telah dilakukan selanjutnya didasarkan atas kondisi dan
keadaan narapidana yang bersangkutan dan ditetapkan pula berdasarkan program
atau sidang sebelumnya.
5.
Penentuan program transisi menjelang pembinaan
intitusiar melalui sidang
Sebelum ditentukan program transisi maka harus melalui program-program
asimilasi yaitu setelah kurang lebih kurang dari separuh masa pidananya seperti
mengikuti pada masalah-masalah umum, bekerja pada swasta dan lain-lainnya, cuti
pulang yang mana masih diperlukan pengawasan dan bimbingan dari petugas Rumah
Tahanan selanjutnya dalam penentuan program transisi harus melalui sidang yang
lebih dahulu mengadakan evaluasi terhadap usaha asimilasi tersebut guna
mengukur kemajuan pembinaan.
6.
Pelaksanaan dan evaluasi pada prinsipnya sama dengan
program permulaan terpidana diberi tanggungjawab lebih besar, lebih-lebih
tanggung jawab dan masyarakat luar, dipupuk dari harga diri dan tata krama
untuk selanjutnya dan masa pidananya diadakan evaluasi oleh sidang.
7.
pelaksanaan program transisi menjelang pembinaan
intitusiar dan evaluasinya, berdasarkan program-program selanjutnya, usaha
asimilasi tersebut lain, narapidana dapat memperoleh cuti, bekerja pada
perusahaan, menjelang lepas mutlak, bila mana berhasil ditingkatkan
pembinaannya.
4.2.2. Jenis- Jenis Pembinaan Narapidana
Pembinaan narapidana sesuai dengan tahap-tahap pembinaan yang ditetapkan
berdasarkan sidang pada pelaksanaan program dan evaluasinya, jenis dan program
pembinaan yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah jenis pembinaan yang
dilakukan yang dimulai dari fase admisi-orientasi program pembinaan narapidana
yang bersangkutan.
Jenis pembinaan narapidana pada Rumah Tahanan Negara Masohi dapat dilihat
sebagai berikut :
1.
Pembinaan Kepribadian
Pembinaan keperibadian adalah
pembinaan yang meliputi pembinaan mental dan kecerdasan, yang menyangkut :
a.
Pembinaan Kesadaran yang beragama
Usaha dilakukan untuk memperteguh keimanan peserta Pembinaan terutama
memberikan pengertian agar warga binaan pemasyarakatan dapat menyadari
akibat-akibat dari perbuatan yang diridhai ALLAH SWT dan yang di laknak oleh
ALLH SWT. pembinaan Agama Islam.
Dalam melakukan program pembinaan agam Islam sesuai hasil penelitian di
Rumah Tahanan Negara dilakukan berupa, pelajaran mengaji, berwudhu, sholat,
ceramah agama dan diskusi agama Islam.
Sehubungan dengan program pelaksanaanprogram pembinaan keagamaan pada
Rumah tahanan Negara Masohi ditetapkan
jadwal dan pelaksanaan. Dua kali seminggu yaitu hari selasa dan kamis soreh
untuk pelajaran agama dan ceramah agama Islam diluar agama islam diluar hari
jumat dan bulan puasa. Pelaksanaan program pembinaan agama Islam ini dinilai
responden sebagai berikut.
Tabel No. 13
Keterangan Responden Mengenai Pelaksanaan Pembinaan Agama Islam Di
Rumah Tahanan Negara Masohi
No
|
Tanggapan
Responden
|
Jumlah
|
Persentase
|
1
2
3
4
|
Sangat Lancar
Lancar
Kurang Lancar
Tidak Lancar
|
60
40
10
-
|
54,5 %
36,4 %
9,1 %
0 %
|
Jumlah
|
110
|
100 %
|
Sumber
: Hasil Pengelolaan Keusioner, 2012
Tabel tersebut diatas merupakan penilaian atau keterangan responden
mengenai kegiatan pembinaan agama Islam bagi narapidana di Rumah Tahanan Negara
Masohi, yang dinilai 60 orang menilai pelaksanaannyasangat aktif, dan 40 orang
dinilai maka kedua penilaian ini adalah program pelaksanaan agama Islam sangat
lancar di \ Rumah Tahanan Negara Masohi, selama selasa dan kamis setiap jumat
Bulan Ramadhan. Pembinaan agama Nasrani
Bagi agama Nasrani, maka Rumah Tahanan Negara Masohi dilaksanakan
pembinaan agama Nasraniyang terdiri dari agama Kristen atau Katolik dengan cara
dianjurkan membaca buku-buku tentang agama, melaksanakan kebaktian baik dalam Rumah
Tahanan maupun diluar Rumah Tahanan, dengan tujuan agar mereka dapat menyadari
perbuatan yang melanggar Hukumdan bertobat untuk tidak mengulangi perbuatan
yang tidak melanggar norma hokum yang berlaku.
Pembinaan agama Nasrani pada Rumah Tahanan Negara maupun memberikan
kesadaran dan meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa kepada
narapidana yang beragama Nasrani sesuai tanggapan responden sebagai berikut :
Tabel No. 14
Keterangan Responden Mengenai Pelaksanaan Pembinaan Agama Nasrani Di
Rumah Tahanan Negara Masohi
Tahun 2012
No
|
Tanggapan
Responden
|
Jumlah
|
Persentasi
|
1
2
3
4
|
Sangat Lancar
Lancar
Kurang Lancar
Tidak Lancar
|
10
15
35
40
|
10,10%
13,10%
36,20%
40,90%
|
Jumlah
|
100
|
100%
|
Sumber
: Hasil Pengelolaan Kuesioner 2012
Tabel tersebut diatas merupakan penilaian atau keterangan responden
mengenai kegiatan pembinaan agama Nasrani bagi narapidana di Rumah Tahanan
Negara Masohi yang dinilai sangat lancar 10 orang sedang yang menilai lancar 15
0rang dan yang menilai kurang lancar 35
orang sangat kurang, inilah yang kemudian memberilkan kesempatan kepada agama
Nasrani untuk beribadah sesuai agama dan kepercayaannya.
b.
Pembinaan Kecerdasan
Pembinaan kecerdasan ditujukan untuk meningkatkan kecerdasan narapidana
dari segi pengetahuannya. pembinaan kecerdasan ini ditujukan pada aspek
intelektual dan berfikir warga bisa semakin meningkat dan di pertajam sehingga
mampu menunjang kegiatan-kegiatan yang sifatnya positf konstruktif selama
mereka berada dalam masa pembinaan.
pembinaan aspek intelektual, dilakukan melalui proses pendidikan, baik
pendidikan formal maupun non formal. Pelaksanaan melalui pendidikan formal
mengikuti ketentuan yang ada. Biasanya didatangkan guru-guru sekolah serta di
bantu oleh para Pembina yang terdiri dari staf Rumah tahanan Negara Masohi.
Pembinaan dalam hal pendidikan non formal dilaksanakan melalui cara-cara
yang paling mudah dan paling murahseperti kegiatan ceramah-ceramah umum,
membuka kesempatan seluas-luasnya agar memperoleh informasi dari luar
lingkungan Rumah Tahanan, misalnya membaca Koran dan majalah, menonton
televise, mendengarkan siaran radio, membaca di perputakan, serta diadakan
program belajar paket A dan paket B, yang dapat dinilai responden sebagai
berikut :
Tabel No. 15
Keterangan Responden Mengenai Pelaksanaan Pembinaan Kecerdasan Di Rumah
Tahanan Negara Masohi Tahun 2012
No
|
Tanggapan
Responden
|
Jumlah
|
Persentasi
|
1
2
3
4
|
Sangat Lancar
Lancar
Kurang Lancar
Tidak Lancar
|
10
15
35
50
|
10%
13%
36%
40%
|
Jumlah
|
110
|
100%
|
Sumber
: Hasil Pengelolaan Kuesioner, 2012
Tabel tersebut diatas merupakan penilain atau keterangan responden
mengenai kegiatan pembinaan kecerdasan narapidana di Rumah Tahanan Negara
Masohi dan yang menilai sangat lancar 10 orang yang menilai lancar 15 orang
yang tidak lancar 50 orang.
Program pendidikan dalam rangka pemberantasan tiga buta yaitu :
1). Buta Bahasa Indonesia artinya bahwa
narapidana di Rumah Tahanan Negara Masohi masih banyak yang memang tidak mampu
berbahasa Indonesia dengan baik sehingga di berikan semacam pembelajaran
percakapan dalam berbahasa Indonesia yang benar, dua kali dalam satu minggu.
2). Buta Hurup artinya bahwa
narapidana di Rumah Tahan Negara Masohi ada sebagian yang tidak mampu membaca
dan menulis, pelatihan dilakukan dua kali dalam satu minggu.
3). Buta angka artinya bahwa
narapidana yang tidak mengenal angka akan diberikan semacam pembelajara, dua
kali dalam satu minggu (snin, sabtu).
Tabel No. 16
Keterangan Responden Pemberantasan Tiga Buta
Tahun 2012
No
|
Tanggapan
Responden
|
Jumlah
|
Persentasi
|
1
2
3
4
|
Sangat Lancar
Lancar
Kurang Lancar
Tidak Lancar
|
10
15
35
50
|
10%
13%
36%
40%
|
Jumlah
|
110
|
100%
|
Sumber
: Hasil Pengelolaan Kuesioner, 2012
Tabel tersebut diatas merupakan penilaian atau keterangan responden
mengenai kegiatan pembinaan pemberantasan tiga buta pada Rumah Tahanan Negara
Masohi dengan yang menilai sangat lancar 10 orang yang menilai lancar 15 0rang
dan yang menilai tidak lancar 50 orang.
2.
Program Pembinaan Ketrampilan
Program pembinaan ketetrampilan yang dilakukan terhadap narapidana di
Rumah Tahanan Negara Masohi selain bertujuan untuk menambah dan meningkatkan
pengetahuan, juga tidak kalah penting bekal setelah menjalani masa pidananya,
maka para narapidananya dapat melakukan pekerjaan berdasarkan keterampilan yang
di peroleh ditengah masyarakat dimana mereka berada.
pelaksanaan program pembinaan keterampilan bagi narapidan dilakukan
sesuai dengan bakat dan keinginannya, adapun jenis-jenis pembinaan keterampilan
sebagai berikut :
a.
Anyaman rotan
Kegiatan merupakan pembuatan anyaman rotan kursi dan dalam melaksanakan
tugas pembinaan keterampilan yang dilakukan atas kerjasama dengan pihak swasta
dalam bentuk penyediaan peralatan dan pelatih, sedangkan dari rumah tahanan
tempat serta narapidana yang akan dilatih. hasil dari latihan keterampilan maka
oleh dari pihak swasta dijual kepada masyarakat, dan dari hasil penjualan
terjadi bagi hasil antara pihak rumah tahanan dengan pihak swasta maupun
narapidana sebagai upaya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu
5% (Lima Persen).
b.
Pembuatan Kompor
Pembuatan kompor disamping sebagai sarana untuk latihan keterampilan juga
sebagai sarana produksi, kompor yang dibuat adalah kompor minyak tanah dan
bahan baku adalah drum aspal.
Hasil latihan dapat dijual kepada masyarakat, sedangkan narapidana yang
ikut latihan juga memperoleh upah yang besarnya telah ditentukan sesuai dengan
aturan yang berlaku.
c.
Penjahitan
Salah satu bentuk keterampilan yang diberikan kepada narapidana dirumah
tahanan Negara Masohi adalah bidang penjahitan dan di bina langsung oleh
pegawai rutan. Hasil dari penjahitan itu dijual pada masyarakat dan upah yang
di berikan kepada narapidana ditentukan sesuai peraturan yang berlaku.
d.
Pertukangan Kayu
Untuk bidang pertukangan kayu, maka disamping sebagai sarana latihan juga
dari hasilnya berupa peralatan rumah tangga dapat dijual kepada masyarakat yang
mana pada pelaksanaanya atas kerjasama dengan koperasi pegawai Rumah Tahanan
Negara Masohi.
e.
Pertanian
Kegiatan ini dilakukan diluar RUTAN yaitu dikelurahan Letuaru diatas
tanah milik Dinas Pertanian. Adapun dinas usaha yang dilaksanakan adalah cara
menanam jangka panjang dan jangka pendek.
f.
Pembuatan Batu Merah (Batu Bata)
Pembinaan dalam pembuatan batu bata dilaksanakan di luar RUTAN yaitu
dikelurahan Letuaru dengan tanah yang digunakan adalah tanah milik masyarakat
yang di sewa dengan cara bagi hasil.
Tabel No. 17
Tanggapan Responden Mengenai Kegiatan Pembinaan Keterampilan Narapidana
Di Rumah Tahanan Negara Masohi Tahun 2012
No
|
Tanggapan
Responden
|
Jumlah
|
Persentasi
|
1
2
3
4
|
Sangat Lancar
Lancar
Kurang Lancar
Tidak Lancar
|
10
25
30
45
|
9,10%
25,7%
27,3%
40,90%
|
Jumlah
|
110
|
100%
|
Sumber
: Hasil Pengelolaan Kuesioner, 2012
Tabel tersebut menunjukan bahwa dengan program pembinaan keterampilan
narapidana Rumah Tahanan Negara yang menilai sangat lancar 10 orang dan menilai
lancar 25 orang dan menilai kurang lancar 30 orang sedangkan yang menilai tidak
lancar 45 orang sehingga penilaian lapangan di Rumah Tahanan Negara Masohi
adalah aktif, baik yang dilakukan didalam RUTAN maupun diluar RUTAN agar
narapidana dapat mengembangkan bakat dan keterampilan maupun sebagai bekal
setelah keluar dari RUTAN.
3.
Pembinaan Kesehatan
Pembinaan kesehatan merupakan factor terpenting bagi manusia untuk dibina
dan dikembangkan dalam rangka meningkatkan derajat masyarakat termasuk narapidana
yang hidup dalam lingkungan terbatas. olehnya pihak Rumah Tahanan Negara Masohi
melaksanakan Program pembinaan kesehatan narapidana untuk mencegah dan
menanggulangi kemungkinan-kemungkinan timbulnya penyakit dengan kegiatan :
a.
Kesegaran jasmani
b.
Kebersihan Lingkungan
c.
pemeriksaan kesehatan narapidana
d.
kebersihan kamar pakaian dan lain-lain
Dengan pelaksanaan program pembinaan kesehatan pada RUTAN, yang
menyatakan program pembinaan bagi narapidana RUTAN penyakit malaria, sehingga
diwajibkan bagi napi bagi melakukan program kesehatan (wawancara dengan
kalapas).
Selain hasil wawancara tersebut di atas dapat dilihat keterangan
responden mengenai kegiatan pembinaan kesehatan di Rumah Tahanan Negara Masohi
dalam table sebagai berikut :
Tabel No. 18
Keterangan Responden Mengenai Kegiatan Pembinaan Kesehatan Napi Di
Rumah Tahanan Negara Masohi Tahun
2012
No
|
Tanggapan
Responden
|
Jumlah
|
Persentasi
|
1
2
3
4
|
Sangat Lancar
Lancar
Kurang Lancar
Tidak Lancar
|
5
25
40
40
|
4,5%
22,7%
36,4%
36,4%
|
Jumlah
|
110
|
100%
|
Sumber
: Hasil Pengelolaan Kuesioner, 2012
Tabel tersebut diatas menunjukan penilaian
responden mengenai kegiatan program pembinaan kesehatan narapidana di Rumah
Tahanan Negara Masohi dan yang memberikan penilaian sangat baik 5 orang dan yang memberikan
penilaian baik 25 orang sedangkan yang memberikan tanggapan kurang baik 40
orang dan yang memberikan tanggapan tidak baik 40 orang, penilaian tersebut
dapat dikatakan aktif karena semua memberikan respon baik.
4.
Pembinaan Kesehatan
Salah satu pembinaan rehabilitas dan pengembangan dilakukan di Rumah
Tahanan, khususnya di Rumah Tahanan Negara Masohi dilakukannya pembinaan
rekreasi dengan tujuan untuk menghibur, menghilangkan pikiran-pikiran negative,
dan ketegangan sosial bagi narapidana secara berangsur dapat dihilanhkan,
sehingga mereka tenteram dan terhibur untuk menyadari dan bertolak belakang
perbuatan negative atau salah.
Untuk pembinaan aktifitas bagi narapidana pada Rumah Tahanan yang
sekalipun keterbatasan sarana yang menunjang, akan tetapi pun dapat dilaksanakan
kegiatan sebagai berikut :
Kegiatan olahraga yang dilaksanakannya dua kali seminggu yaitu hari jumat
dan hari minggu, yang meliputi : Bola voly, catur, tenis meja, sepak takraw dan
bulu tangkis.
a.
Kesenian yang dilaksanakan dua kali seminggu yaitu
jumat dan minggu.
Pelaksanaan program pembinaan rekreasi narapidana di Rumah Tahanan yang
kegiatannya hanya diwujudkan dalam kegiatan olahraga, kesenian dan membaca buku
di perpustakaan lembaga. hal ini yang perlu dipahami bahwa pembinaan rekreasi
ini berbeda dengan pembinaan masyarakat yang sering dilakukan karena mempunyai
resiko sehingga ditiadakan.
Pelaksanaan program pembinaan rekreasi bagi narapidana sesuai dengan
kegiatan tersebut diatas dinilai pelaksanaannya oleh responden sebagai berikut
:
Tabel No. 19
Keterangan Responden
Mengenai Pembinaan Rekreasi Narapidana di
Rumah Tahanan Negara
Masohi Tahun 2012
No
|
Tanggapan Responden
|
Jumlah
|
Persentase
|
1.
2.
3.
4.
|
Sangat Lancar
Lancar
Kurang Lancar
Tidak Lancar
|
5
5
40
60
|
4,5%
4,5%
36,4%
54,5%
|
Jumlah
|
110
|
100%
|
Sumber : Hasil Pengelolaan Kuesioner, 2012
Pada tabel tersebut diatas merupakan hasil penilaian responden mengenai
pembinaan rekreasi yang telah dilaksanakan Rumah Tahanan Negara Masohi, dimana
pelaksanaannya yang menilai sangat lancar 5 orang, dan yang menilai lancar 5
orang, dan yang menilai kurang lancar 40 orang, sedangkan yang menilai tidak
lancar 60 orang, karena program pembinaan ini kurang dilaksanakan karena proses
yang dilaksanakan mempunyai resiko yang tinggi dan sesuai dengan kondisi narapidana
itu sendiri.
Mengingat rekreasi pada narapidana itu masih terlihat bahwa narapidana
itu hilang kemerdekaan bergeraknya sehingga untuk pembinaan orientasi ada
hal-hal tertentu, dan penekanan melalui pengawasan lebih orientasi oleh Rumah
Tahanan Negara Masohi.
4.2.3. Kemampuan Personil dalam Pembinaan
Narapidanan
Salah satu cara dalam mencapai mission Rumah Tahanan sebagai wadah
pembinaan napi adalah harus ditunjang dengan kemampuan pegawai yang ada, baik
yang bertugas di bidang administrasi maupun penjagaan napi pegawai pelaksanaan
yang baik adalah merupakan factor yang esensial dalam penyelenggaraan
tugas-tugas karena mereka adalah subyek dalam setiap aktivitas yang menjadi
tugas Rumah Tahanan Negara Masohi.
Pegawailah yang merupakan pelaku atau penggerak seluruh proses mekanisme
dalam system pelaksanaan tugas-tugas operasional. oleh karena itu agar
mekanisme pelaksanaann tugas khususnya dalam
system pembinaan napi dapat berjalan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan
yang diharapkan, maka semua pegawai harus mempunyai predikat yang baik, baik
yang baik disini diartikan memiliki kecakapan, kemampuan yang tinggi dalam
melakukan tugas dan kewajiban yang dibebankan kepadanya. karena sulitnya
menentukan tingkat kemampuan dari masing-masing individu pegawai Rumah Tahanan
pada khususnya kemampuan dalam bidang pembinaan, maka terdapat indicator pada
pembinaan narapidana, maka terdapat indicator pro dominant pada kemampuan
formal yang ditujukan dan disandang oleh masing penggolongan pegawai, indicator
kemampuan pegawai hanya didasarkan pada data formal yang ada pada sub bagian
pegawai Rumah Tahanan Negara Masohi yang didokumentasikan.
Berdasarkan pemikiran tersebut, maka indicator yang digunakan untuk
menilai kemampuan personil untuk menunjang proses pembinaan narapidana adalah
kecakapan/kemampuan pegawai di kantor Rumah Tahanan Negara Masohi ialah
golongan ruang kepangkatan pegawai, maka kerja pendidikan dan latihan formal
pegawai.
Indicator tersebut diatas merupakan indicator yang dijadikan sebagai
criteria umum pegawai lembaga terutama dalam menilai kecakapan, kemampuan dalam
promosi dalam suatu jabatan atau penugasan.
Dari gambaran tersebut diatas, maka sesuai dengan analisis pemberian skor
pada golongan atau kepangkatan pegawai pada Rumah Tahanan Negara Masohi dapat
dikatakan berada pada kemampuan untuk menunjang pembinaan narapidana adalah
sedang, karena hal itu secara teoritis bahwa kepangkatan atau golongan adalah
penghargaan atas prestasi dan keahlian seorang pegawai atau, dalam arti semakin
tinggi golongan atau kepangkatan seorang pegawai semakin tinggi kemampuannya
dalam melakukan tugas-tugas organisasi dan terutama juga untuk pembinaan
narapidana sebagai salah satu tujuan utama Rumah Tahanan.
Selain analisis data sekunder tersebut diatas juga dapat dilihat
tanggapan responden mengenai kemampuan pegawai dalam melakukan dan menunjang
narapidana sesuai dengan golongan dan kepangkatan sebagai berikut :
Tabel No. 20
Tanggapan Responden
Mengenai Kemampuan Pegawai Dilihat Dari Segi Golongan Kepangkatan, Pegawai
Rumah Tahanan Negara Masohi Tahun 2012
No
|
Tanggapan
Responden
|
Jumlah
|
Persentasi
|
1
2
3
4
|
Amat Mampu
Mampu
Cukup Mampu
Tidak Mampu
|
10
40
40
20
|
9,1%
36,4%
36,4%
18,2%
|
Jumlah
|
110
|
100%
|
Sumber : Hasil Pengelolaan Kuesioner, 2012
Tabel tersebut diatas merupakan tanggapan responden mengenai kemampuan
seorang pegawai dilihat dari golongan kepangkatan dalam melaksanakan
tugas-tugasnya, dimana yang meberikan amat mampu 10 orang, sedangkan yang
memberikan nilai mampu 40 orang, sedangkan yang memberikan tanggapan cukup mampu
40 orang, yang memberikan tanggapan tidak mampu 20 orang.
Dari gambaran tersebut diatas maka dapat dikatakan bahwa pelaksanaan
tugas pegawai dengan memakai tolak ukur pangkat golongan adalah menunjang
proses pembinaan dan kantor Rumah Tahanan Negara Masohi.
Sesuai dengan praktek atau pelaksanaan tugas sehari-hari khususnya dalam
pembinaan narapidana sesuai dengan masa kerja, dapat dilihat pada responden
sebagai berikut :
Tabel No. 21
Pendapat Responden
Mengenai Masa Kerja Terhadap Kemampuan Pegawai Dalam Pembinaan Narapidana Di
Rumah Tahanan Negara Masohi Tahun 2012
No
|
Tanggapan
Responden
|
Jumlah
|
Persentasi
|
1
2
3
4
|
Sangat Berpengaruh
Berpengaruh
Cukup Berpengaruh
Tidak Berpengaruh
|
15
50
20
25
|
13,6%
45,5%
18,2%
22,7%
|
Jumlah
|
110
|
100%
|
Sumber
: Hasil Pengelolaan Kuesioner, 2012
Dari tabel diatas menunjukan bahwa masa kerja dari pegawai kantor Rumah
Tahanan Negara Masohi sesuai dengan penilaian responden, yaitu 15 orang yang
mengatakan berpengaruh 50 orang cukup berpengaruh 20 orang dan yang menilai
tidak berpengaruh 25 orang, sehingga
dari penilaian tersebut, maka masa kerja pegawai pada kantor Rumah
Tahanan Negara Masohi berpengaruh pada pelaksanaan tugas dalam pembinaan
narapidana.
1.
Pendidikan Pegawai pada Rumah Tahanan Negara Masohi
Latar belakang pendidikan formal pegawai pada kantor Rumah Tahanan Negara
Masohi yang dijadikan sebagai indicator kemampuan menunjang system pembinaan
narapidana, yang hal itu, secara teoritis bahwa semakin tinggi tingkat
pendidikan formal seseorang pegawar semakin tinggi tingkat kemampuannya dan
keahliannya, walaupun dimensi ilmu yang berlaku tetap keabsaan secara yuridis
pendidikan formal merupakan suatu jaminan untuk acuan membuat analisis dalam
pelaksanaan tugas pegawai pada kantor Rutan Masohi.
secara teoritis bahwa kemampuan pegawai pada kantor Rutan dalam menunjang
narapidana adalah cukup menunjang dengan nilai tolak ukur tingkat pendidikan
formal yang dimiliki setiap pegawai, namun itu dapat dilihat keterangan
responden mengenai pengaruh formal yang tinggi terhadap kemampuan pelaksanaan
tugas pegawai pada kantor Rutan Masohi sebagai berikut :
Tabel No. 22
Penilaian Responden
Mengenai Pengaruh Tingkat Formal Yang Tinggi Dalam Menunjang Tugas Pegawai
Rumah Tahanan Negara Tahun 2012
No
|
Tanggapan
Responden
|
Jumlah
|
Persentasi
|
1
2
3
4
|
Amat Berpengaruh
Berpengaruh
Cukup Berpengaruh
Tidak Berpengaruh
|
10
20
50
25
|
13,6%
18,2%
45,5%
22,7%
|
Jumlah
|
110
|
100%
|
Sumber
: Hasil Pengelolaan Kuesioner, 2012
Tabel tersebut diatas menunjukan bahwa dengan tingkat pendidikan yang
tingi sesuai dengan penilaian responden yaitu amat berpengaruh 10 orang, yang
menilai berpengaruh 20 orang, sedangkan yang menilai cukup berpengaruh 50
orang, sedangkan yang menilai tidak berpengaruh 25 orang. sehingga penilaian
responden menunjukan semakin tinggi tingkat pendidikan semakin tinggi pula
kemampuan pegawai dalam melaksanakan tugas-tugas yang diembannya.
Dari skor tanggapan, maka kemampuan pegawai dalam menunjang kemampuan
anggota proses pembinaan narapidana pada Rutan adalah cukup mampu atau cukup
menunjang program pembinaan.
2.
Latihan Pegawai
Disadari bahwa pegawai yang bermodalkan pendidikan formal dari pegawai
berbagai jenjang pendidikan ternyata belum sesungguhnya merupakan suatu jaminan
bahwa yang bersangkutan belum mampu mengembangkan tugas yang diberikan kepada
mereka. oleh karena itu masih diperlukan banyak pengetahuan tertentu berupa
latihan/kursus penataran guna menambah pengetahuan keterampilan serta cakrawala
pandang terhadap orang lingkup tugas pegawai pada Rutan dan terutama pada
pelaksanaan tugas-tugas diemban pada setiap pegawai.
Dari keseluruhan pegawai pada kantor Rutan yang populasinya berjumlah 75
orang, dimana dalam pelaksanaan tugas-tugas telah diberikan latihan formal,
baik untuk promosi jabatan maupun latihan untuk bidang teknis maupun
operasional pembinaan, dimana sesuai dengan data yang didokumentasikan dan
terlihat pegawai yang telah mengikuti latihan kursus dan penataran seperti pada
tabel berikut :
Tabel No. 23
Pegawai Yang Telah
Mengikuti Latihan, Kursus Dan Penataran Pada Kantor Rumah Tahanan Negara Tahun
2012
No
|
Tanggapan
Responden
|
Jumlah
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
|
Penataran pedoman dan Pengetahuan pancasila
Latihan menembak
Latihan bela diri
Kursus menjahit
Kursus las
Latihan dasar pemasyarakatan
Latihan lanjutan pemasyarakatan
Sepadaya
Sepadaya
|
15
10
10
5
5
5
10
10
5
|
Jumlah
|
75
|
Sumber
: Hasil Pengelolaan Kuesioner, 2012
Dalam rangka peningkatan kemampuan pegawai dalam melakukan tugas yang
akan diemban telah dilakukan berbagai jenis latihan yang bersifat menunjang
maupun latihan untuk persiapan promosi jabatan pada Rutan Masohi yang secara
yuridis dapat meningkatkan kemampuan pegawai, namun hal itu dilihat pendapat
responden sebagai berikut :
Tabel No. 24
Tanggapan Responden
Mengenai Pengaruh Pelatihan Kursus Dan Penataran Terhadap Kemampuan Pegawai
Rumah Tahanan Negara
No
|
Tanggapan
Responden
|
Jumlah
|
Persentasi
|
1
2
3
4
|
Sangat Lancar
Lancar
Kurang Lancar
Tidak Lancar
|
10
25
30
45
|
9,10%
22,7%
27,3%
40,9%
|
Jumlah
|
110
|
100%
|
Sumber
: Hasil Pengelolaan Kuesioner, 2012
Tabel tersebut diatas menguraikan penilaian responden mengenai pengaruh
pelatihan terhadap kemampuan pegawai dalam menunjang proses pembinaan
narapidana pada khususnya dan pelaksanaan tugas pegawai pada kantor Rutan
Masohi, yang hal itu dinilai 10 orang adalah sangat berpengaruh, 25 orang yang
memberikan penilaian berpengaruh, 30 orang yang memberikan penilaian adalah
cukup berpengaruh ataupun tidak berpengaruh adanya pelatihan, penataran dan
kursus terhadap kemampuan dalam melaksanakan tugas-tugas terutama pada pembinaan
narapidana pada Rutan Masohi.
Dari penilaian tersebut pada dikatakan bahwa adanya
pelatihan-pelatihan/kursus-kursus, dan penataran yang telah diikuti oleh
pegawai dapat menurunkan atau berpengaruh terhadap pelaksanaan proses pembinaan
narapidana.
BAB V
PENUTUP
5.1. Kesimpulan
Setelah melihat persoalan pada pembahasan Sistem Pembinaan Pada
Narapidana di Rumah Tahanan Negara Masohi, maka penulis menyimpulkan pada pola
pembinaan narapidana, jenis pembinaan, kemampuan personil, keadaan sarana dan
fasilitas pembinaan yang mendukung program pembinaan yang coba ditetapkan dalam
berbagai persoalan sebagai berikut :
-
Jenis-jenis pembinaan yang dilaksanakan di Rumah
Tahanan Negara Masohi yang terbagi dalam tiga pemetaan besar yaitu :
a.
Pembinaan pendidikan
Pembinaan pendidikan diarahkan untuk
mengasah kembali kecerdasan berpikir serta meningkatkan kembali pengetahuan
sang narapidana melalui kegiatan-kegiatan yang telah diformat sesuai dengan
kebutuhan, baik yang bersifat formal maupun non formal.
b.
Pembinaan kerohanian
Pembinaan kerohanian diarahkan untuk
memperteguh keimanan narapidana terutama memberikan pengertian lewat
siraman-siraman rohani, agar warga binaan pemasyarakatan menyadari
akibat-akibat dari perbuatan yang diridhai Allah SWT dan yang dilaknat oleh
Allah SWT.
c.
Pembinaan keterampilan
Pembinaan keterampilan diarahkan
selain menambah dan meningkatkan pengetahuan, juga merupakan salah satu bekal
setelah menjalani masa pidananya, maka narapidana dapat melakukan pekerjaan
berdasarkan keterampilan yang diperoleh di tengah masyarakat dimana mereka
berada. Yang dinilai responden dengan sangat positif dalam rangka mengarahkan
narapidana.
-
Kemampuan personil pegawai pada Rumah Tahanan Negara
Masohi dalam melaksanakan tugas pembinaan di Rumah Tahanan Negara Masohi yang
dinilai responden sangat berpengaruh yaitu tergantung sampai dimana tingkat
pendidikan dan pemahamannya mengenai mekanisme dan cara pembinaan serta
fsikologi atau kejiwaan dan bentuk komunikasi yang dibangun. Artinya kalau
hal-hal tersebut dimiliki oleh pegawai pembinaan maka pengaruh keberhasilan
akan berhasil tetapi apabila tidak maka akan mendapat hasil sebaliknya.
5.2. Saran-Saran Penulis
1.
Harapan penulis semoga pembinaan narapidana di Rumah
Tahanan Negara Masohi lebih ditingkatkan dalam rangka membimbing para napi agar
lebih berperan aktif dalam masyarakat setelah keluar dari Rumah Tahanan.
2.
Para personil Rumah Tahanan harus lebih ditingkatkan
kinerjanya agar yang diharapkan dapat sesuai dengan kenyataan guna menunjang
peminaan pada Rumah Tahanan Negara Masohi.
3.
Kiranya fasilitas pembinaan pada Rumah Tahanan Negara
Masohi agar diupayakan kelengkapannya dengan memanfaatkan hasil penjualan
produksi keterampilan narapidana ataupun bantuan dari pihak pemerintah.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin. Sistem Administrasi Negara, PT. Gunung Agung 1986, Jakarta
Entang, Howarm Sujong. Dasar-Dasar Panologi Usaha Pembahasan Sistem
Kebenaran dan
Pembinaan Narapidana, Alumni. 1983,
Bandung
Hanafi., Abdillah, Memasyarakatkan Ide-Ide Baru. Usaha
Nasional. 1981, Surabaya
Hartoyo. Sistem Pemasyarakatan di Indonesia. Dirjen Pemasyarakatan R.I.
1982, Jakarta
K. Sukarno Drs.. Bentuk dan Tipe Pengawasan. Arloka.
2000, Jakarta
Malao, Manasse, Metode Penelitian Sosial. Karunika.
1990, Jakarta
Nawawi Hadri,. Pengawasan Melekat di Lingkungan Aparatur
Pemerintah. 1989, Jakarta
Pemudjis, Bentuk-Bentuk Pembinaan Narapidana. Bina Aksara. 1996. Jakarta
Sedarmayanti, Sumber Daya Manusia dan Produktivitas Kerja.
Mandar Maju. 2000,
Bandung
Simanjuntak. B,. Latar Belakang Kenakalan Remaja. Alumni.
1984, Jakarta
Suekamto, Sujono., Remaja dan Masalahnya. Gunung Mulia.
1987, Jakarta
Sugiono. Metode Penelitian Administrasi. Gunung Agung. 2004, Jakarta
Sujamto, Ir. Aspek-Aspek Pengawasan dan Indonesia. PT. Sinar Grafika, 1989,
Jakarta
Syani. Abdul., Sosiologi Kelompok dan Masalahnya. Fajar
Anggun. 1987, Jakarta
Vincent, Gasper., Ensiklopedia Administrasi, CV.
Rosdakarya. 1988, Jakarta Vre dan Berg,
y., Venicifian Masyarakat. Gramedia. 1989,
Jakarta
---------------------, Hukum Tata Pemerintah. Balai Pustaka.
1994, Jakarta
---------------------, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan
Penanganan Gulungan
Kejahatan, PT. Citra Aditya Bakti. 2001,
Bandung
UNDANG-UNDANG
UUD 1945
KUHP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar