Rabu, 12 Desember 2012

SKRIPSI KOE



SISTEM PEMBINAAN PADA NARAPIDANA
DI RUMAH TAHANAN NEGARA MASOH
SKRIPSI
 
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Dalammenempuh Ujian Akhir Program Ilmu Administrasi Publik




HAJIMAING ANGKOTASAN
2007 - 220- 086



DEPARTEMAN PENDIDIKAN NASIONAL
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS PATTIMURA
AMBON
2011






BAB I
PENDAHULUAN

1.1.  Latar Belakang Masalah
Pidana adalah suatu bentuk sanksi yang sudah ada sejak dahulu. Sistem perpidanaan dari waktu ke waktu mengalami perubahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hukum yang mengaturnya.
Bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi hak azasi manusia memulai era baru dari sistem kepenjaraan menuju sistem pemasyarakatan yang dianggap lebih manusiawi lalu berubah pada tujuan pembinaan dari pembalasan dalam bentuk melumpuhkan agar tidak lagi mengganggu masyarakat di masa depan, diganti dengan pembinaan agar kelak dapat kembali ke dalam masyarakat dan hidup secara layak dan normal sebagaimana anggota masyarakat pada umumnya. Sistem yang baru ini diharapkan suatu hasil yang baik daripada sistem sebelumnya.
Sebagaimana diketahui bahwa, sistem pemasyarakatan adalah suatu metode atau cara pembinaan bagi para narapidana. Sebagai suatu metode atau sistem pembinaan, jelas sistem pemasyarakatan-melalui sistem yang diterapkannya menghendaki suatu hasil yang lebih baik daripada sistem sebelumnya.
Menurut pencetusnya, Suharjo mengemukakan bahwa :
“dengan sistem pemasyarakatan dimaksudkan sebagai suatu kebijakan pemerintah dalam memperlakukan para narapidana yang bersifat mengayomi narapidana itu sendiri, yang dianggap telah tersesat jalan hidupnya. Sehingga setelah selesai menjalankan masa pidananya ia kembali menjadi anggota masyarakat yang dapat menyesuaikan dirinya dalam pergaulan sosialnya secara wajar” (1988:129).
Dari gambaran diatas, maka dapat disimpulkan bahwa, misi dari sistem pembinaan narapidana pada Rumah Tahanan Negara adalah untuk meminimalisir perilaku kejahatan atau dengan kata lain sebagai suatu media pembinaan moral bagi narapidana agar tidak mengulangi perbuatan jahatnya.
Mengingat pentingnya misi dari sistem pembinaan sebagaimana dikemukakan sebelumnya, maka sebagai suatu sistem untuk mencapai tujuannya, dalam pelaksanaan harus ditunjang oleh sub-sub sistem lain yang ada kaitannya dengan proses pemasyarakatan agar dimensi pembinaan sejalan dengan tujuan pelembagaan narapidana itu sendiri.
Kenyataan terbatasnya sub-sub sistem penunjang seperti kurangnya tenaga Pembina yang professional, keterbatasan sumber dana, sara pembinaan ditambah lagi dengan kualitas mental aparatur RUTAN yang kurang baik semakin mempersulit tercapainya misi pembinaan sebagaimana yang dicita-citakan. Akibatnya Rumah Tahanan Negara sebagaimana fungsinya dinilai kurang berperan bahkan gagal dalam menjalankan fungsi pembinaannya. Dengan kata lain, fungsi Rehabilitas yang menjadi tujuan dasar lembaga ini hampir tidak berjalan. Fenomena transaksi narkoba, perjudian, kejahatan disertai kekerasan fisik atau psikis antar sesama penghuni RUTAN, serta bentuk-bentuk tindak.
Sistem pembinaan narapidana di Rumah Tahanan Negara Masohi (Maluku Tengah) tergantung pelaksanaan harian pembinaan dan tanggung jawab kepada seksi pembinaan narapidana sehingga Kepala Rumah Tahanan Negara (KARUTAN) hanya sebagai penanggung jawab terhadap instansi yang lebih tinggi, dalam hal ini KANWIL yang berada setempat (Kabupaten) selaku yang mengontrol Rumah Tahanan Negara.
Untuk menarik suatu rumusan masalah dari penelitian diatas, maka perlu dilihat variabel-variabel atau indikator-indikator dari topik penelitian itu sendiri. Dalam hal ini kata yang dijadikan sebagai indikator utama dari keseluruhannya adalah kata sistem dan pembinaan.
Dari beberapa indikator yang telah dirumuskan diatas, apakah sistem pembinaan narapidana bisa berjalan sesuai dengan harapan, tentunya harus ditunjang sejauhmana komitmen yang dibangun oleh para Pegawai Rumah Tahanan Negara dalam pelaksanaan mekanisme yang telah ada.
Asusila lainnya merupakan hal yang tidak jarang terlihat dihampir seluruh tipe Rumah Tahanan Negara di Negeri ini.
Stigmatisasi negatif masyarakat terhadap eksistensi Rumah Tahanan Negara merupakan hal yang cukup beralasan. Sisi lain kehidupan dibalik RUTAN yang mencerminkan perilaku tidak terpuji adalah deretan variabel yang mengidentifikasi bahwa sistem pembinaan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari lembaga ini tidak berfungsi, karenanya upaya perbaikan prosedur dan penataan sistem pembinaan para tahanan kearah lebih etis dan beradab adalah suatu upaya yang mesti terwujud, agar masa depan sistem pembinaan benar-benar merupakan implikasi positif terhadap pola tindak dan pola pikir yang lebih baik dikalangan narapidana semasa menjalani tahanan, terlebih ketika keluar tahanan dan menjalani kehidupan bermasyarakat.
Atas dasar latar belakang di atas maka penulis berkeinginan untuk mengambil judul dalam penelitian ini dengan judul : “ Sistem Pembinaan Pada Narapidana Di Rumah Tahanan Negara Masohi ”.

1.2.  Perumusan Masalah
Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana sistem pembinaan pada narapidana di rumah tahanan negara masohi :

1.3.    Batasan Masalah
Mengingat luasnya perumusan masalah dalam penelitian ini maka penulis membatasi masalah pada mekanisme pembinaan narapidana pada rumah tahanan negara masohi.

1.4.  Tujuan Penelitian
1.      Tujuan Penelitian
a.       Untuk mengetahui mekanisme pembinaan di Rumah Tahanan Negara Masohi terhadap volume kriminalitas dalam lingkup Rumah Tahanan Negara Masohi
b.      Untuk mengetahui tingkat keberhasilan pelaksanaan pembinaan narapidana di RUTAN Masohi.
1.5.  Kegunaan Penelitian
a.       Penelitian ini diharapkan menjadi informasi aktual dan dalam mekanisme sistem pembinaan narapidana menuju masyarakat madani.
b.      Penelitian ini diharapkan memecahkan masalah yang timbul di Rumah Tahanan Negara Masohi.
c.       Penelitian ini diharapkan agar dapat sering pendapat antara pihak peneliti dan pegawai Rumah Tahanan Negara Masohi.
d.      Penelitian diharapkan agar bisa bermanfaat bagi insane cita dan insane akademis dalam pelaksanaa pembinaan narapidana di Rumah Tahanan Negara Masohi.
e.       Penelitian ini diharapkan bermanfaat bagi peneliti selanjutnya yang meneliti tentang tema yang sama di Rumah Tahanan Negara Masohi








BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1.   Pengertian Sistem
Sebelum lanjut ke masalah yang lain terlebih dahulu diuraikan dengan masalah sistem yang dikemukan oleh Tatang M. Arifin (1985:10) menyatakan bahwa “suatu sistem adalah suatu kebukatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang berbentuk suatu kebulatan/keseluruhan yang kompleks atau utuh”
Ir. Vincent Gaspersz, MS (1988:10) dalam bukunya ensiklopedia administrasi dijelaskan bahwa :“syitem adalah suatu rangkaian prosedur yang telah merupakan suatu kebulatan untuk melaksanakan suatu fungsi. Misalnya sistem kearsipan perpustakaan. Ini meliputi berbagai prosedur dan metode dalam menggolongkan surat-surat, memberi kode-kode tertentu, menyimpannya dalam berkas, memeliharanya secara tepat, sampai akhirnya mengenai cara-cara penyingkiran dan pemusnahan surat-surat yang tidak diperlukan lagi”.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa sistem itu pada umumnya meliputi unsur-unsur sebagai berikut :
a.       Sistem adalah merupakan sehimpunan dari bagian-bagian yang terdiri dari atas sub bagian yang membentuk struktur.
b.      Bagian/sub sistem itu paling berkaitan dan tidak dapat disimpulkan satu dengan yang lainnya.
c.       Masing-masing bagian/sub sistem bekerja secara mandiri dan bersama-sama.
d.      Ditetapkan untuk mencapai tujuan secara bersama.
Dengan demikian bahwa sistem ini merupakan suatu unik yang mempunyai satu tujuan, misalnya tujuan pembinaan narapidana untuk mengendalikan narapidana atau kejahatan yang tidak bertanggung jawab.

2.2.   Pengertian Pembinaan
Pembinaan merupakan suatu kebulatan kerangka usaha untuk mengembangkan diri secara aktif, atau kegiatan yang diberikan oleh pihak Rumah Tahanan Negara untuk menjadikan negara yang taat hukum sehingga tidak mengulangi perbuatannya serta dapat berpartisapasi secara aktif dalam pembangunan bangsa.
Sebagaimana halnya dengan masa kejahatan yang telah dikemukakan, maka pembinaan perlu dilakukan terhadap narapidana pada Rumah Tahanan Negara Masohi.
Pengertian Lembaga coba ditawarkan oleh Sejono Soekanto (1994:20) dalam teorinya adalah “pembinaan adalah suatu yang mengarah pada satu tujuan yang dikehendaki, baik dalam pembinaan tingkah laku maupun yang mengarah pada norma-norma yang baik, akhlak yang baik, budi pekerti yang baik”.
Pembinaan tersebut diatas merupakan suatu konsepsi tujuan pembinaan karena dalam memberikan pengertian pembinaan langsung pada sasarannya yaitu melakukan pembinaan dalam rangka terwujudnya akhlak atau perbuatan yang dikehendaki.
Kata pembinaan berasal dari kata bina yang secara etimologisnya berarti : “pelihara, mengurus, memelihara” (Drs. Bambang Marhijanto, 1994:43) yang senada dengan itu dikemukakan pula : “bina yang berarti pelihara, rawat, bangun, membina artinya memelihara, merawat, membangun”. (Drs. I. Hanafi Ridwan, SH dan Lila Maryanti, 1981:367). Selanjutnya kata pembinaan berarti : “proses penilaian yang bersifat bimbingan perbaikan, peningkatan dan pengembangan”. (M. Sastrapradja 1981:367). Dengan demikian, secara umum pembinaan dapat diartikan dengan upaya yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dalam rangka memelihara, merawat, membangun sesuatu agar menjadi lebih baik, lebih tinggi nilainya serta lebih bagus kondisinya dibandingkan sebelum mengalami proses pembinaan.

2.3.   Pengertian Narapidana
Dalam kehidupan sehari-hari tiap orang adalah individu dari anggota masyarakat yang tidak dapat dipisahkan. Namun didalam usaha mencapai tujuan hidupnya ada yang berhasil dan sebaliknya individu yang mengalami kesulitan atau kegagalan dalam mencapai tujuan hidupnya.
Narapidana adalah istilah yang diberikan kepada penghuni Rumah Tahanan Negara. Sarono, (1986:61) dalam lokakaryanya bimbingan kemasyarakatan mengemukakan bahwa : “narapidana adalah mereka (orang dewasa maupun anak-anak) yang karena melakukan pelanggaran terhadap hukum dan norma kehidupan masyarakat, oleh hakim pidana ataupun ditindak dan diserahkan kepada pemerintah”.
Lebih lanjut R.Hartoyo, (1982:11) mengemukakan bahwa :  “narapidana adalah segelongan orang pada waktu tertentu sedang menjalani pidana karena dicabut kemerdekaan bergeraknya berdasarkan keputusan hakim. Tujuan hilangnya kemerdekaan adalah untuk melindungi penutupan paksa dan pengasingan dari masyarakat ke Lembaga pemasyarakatan”.
Berdasarkan beberapa pengertian tersebut jelas bahwa dengan demikian narapidana adalah orang-orang atau mereka yang karena melakukan kejahatan menyebabkan hakim memberikan keputusan untuk menempatkan mereka kedalam Rumah Tahanan Negara, untuk jangka waktu tertentu dan napi kembali menjadi manusia yang seutuhnya.

2.4.   Pengertian Rumah Tahanan Negara
Pengertian Lembaga dapat diartikan sebagai wadah atau tempat melakukan aktifitas dalam rangka menyelesaikan suatu persoalan yang sifatnya terorganisir dalam rangka mencapai suatu tujuan bersama tapi karena kita berbicara dalam konteks Rumah Tahanan Negara, maka tidak lepas dari apakah Rumah Tahanan Negara itu, apakah iya hadir dengan sendirinya ataukah ia hadir karena dihadirkan tentunya ada kebutuhan kenapa sampai lembaga ini hadir. Itu yang menjadi pertanyaan.
Jadi kalau begitu hadirnya Rumah Tahanan Negara karena ada yang ingin dijawab tentunya adalah berbagai bentuk kriminalitas dalam suatu daerah atau Negara, inilah yang kemudian ham dijadikan alasan hadirnya Rumah Tahanan Negara dalam menangani persoalan yang ada dalam masyarakat.
Untuk lebih jelasnya pembahasan dalam penulisan skripsi ini maka dikemukakan beberapa pengertian Rumah Tahanan Negara. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Koentjaraningrat, (1986:165) mengemukakan bahwa : “lembaga adalah badan atau organisasi yang melakukan aktifitas atau secara khusus sering digunakan untuk menyebut badan yang menyelesaikan aktifitas pendidikan atau penelitian”
Selanjutnya menurut Soerjono, (1986:1999) mengatakan bahwa :“lembaga pemasyarakatan adalah lembaga pemasyarakatan perintah yang bergerak di bidang social kemasyarakatan dan menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum, baik berupa tindakan criminal maupun tindakan yang dapat merugikan kehidupan dalam masyarakat”.
Berdasarkan beberapa pengertian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Rumah Tahanan Negara merupakan suatu wadah atau badan pembinaan bagi setiap orang yang melanggar hokum dimasukan untuk dikembangkan kepribadiannya dengan jalan memberikan pembinaan, pendidikan dan keterampilan/dengan kata lain narapidana diingatkan akan adanya norma-norma yang harus dipatuhi dalam proses kehidupan bermasyarakat.

2.5.   Dasar Hukum
Rumah Tahanan Negara sebagai wadah pembinaan narapidana, maka dalam melakukan pembinaan tidak dapat dilepaskan dari kaitan tata hukum yang berlaku, bahkan pemasyarakatan merupakan bagian dari proses pidana. Sebagai bagian dari proses pidana, pelaksanaan pembinaan dan tugas pokok pemasyarakatan lainnya, mempunyai titik tolak landasan sebagai dasar hukumnya.
Adapun dasar hukum tersebut adalah :
1.      Pancasila
Sesuai dengan sila-sila dalam pancasila, pembinaan narapidana diakui mempunyai jiwa dan hidup kejiwaan, manusia terpidana diakui sebagai seorang manusia penuh, bulat, lengkap yang mempunyai jiwa dan juga hak untuk menentukan nasib sendiri dalam harga diri.
2.      Undang-Undang Dasar 1945
a.       Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 berisi bahwa tujuan negara ialah memajukan kesejahteraan, kecerdasan bangsa, dan keadilan sosial (termasuk tugas pemasyarakatan untuk mendidik dan membimbing narapidana).
b.      Pasal-pasal yang berhubungan antara :
1.      Pasal 27 ayat 2, yaitu tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2.      Pasal 28 yaitu kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya.
3.      Pasal 29 ayat 1 dan ayat 2, yaitu negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa, dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya.
4.      Pasal 30 ayat 1, yaitu tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
5.      Pasal 31 yaitu tiap-tiap warga negara berhak dapat pengajaran, dan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu ssstem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

3.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Dalam KUHP terdapat beberapa pasal yang berhubungan dengan pembinaan narapidana, antara lain :
a.       Pasal 10 KUHP (macam-macam pidana).
b.      Pasal 11 KUHP pelaksanaan hukum mati.
c.       Pasal 12 KUHP mengenai lamanya hukuman penjara.
d.      Pasal 15 KUHP mengenai pelepasan bersyarat.
e.       Pasal 18 KUHP mengenai lamanya kurungan.
f.       Pasal 20 KUHP mengenai terpidana luar jam bebas.
g.      Pasal 24 KUHP mengenai terpidana kurungan dan penjara biasa diwajibkan kerja diluar.
h.      Pasal 25 KUHP mengenai kerja luar tidak akan diberikan kepada narapidana seumur hidup, wanita, dan orang yang. tidak sehat.
i.        Pasal 26 KUHP mengenai orang yang mempunyai kedudukan sosial tidak wajib kerja diluar.
j.        Pasal 45,46 dan 47 KUHP untuk anak-anak yang dipidana.












BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

3.1.   Lokasi Penelitian
Penelitian ini mengambil lokasi pada Rumah Tahanan Negara Masohi Kabupaten Maluku Tengah Jalan Abdullah Soulissa.
3.2.  Metode Penelitian
Metode atau tipe penelitian yang digunakan adalah kualitatif artinya memberikan gambaran secara menyeluruh tentang sistem pembinaan narapidana di Rumah Tahanan Negara Masohi
Dasar penelitian yang digunakan adalah survey dengan maksud untuk mengetahui sejauhmana pembinaan narapidana di Rumah Tahanan Negara Masohi pada tingkat penerapan pembinaannya.
3.3.  Populasi Dan Sampel
a.       Populasi adalah keseluruhan obyek yang akan diteliti.
Adapun populasi yang diambil dalam penelitian ini adalah :
Pegawai Lapas        : 75 orang
Tahanan Napi                      : 121 orang
Jadi populasi                        : 196 orang


b.      Sampel adalah sebagian dari populasi
Teknik penarikan sampel yaitu dengan cara proposive sampling adalah ditulis secara acak, dengan pertimbangan bahwa dapat mewakili populasi sebagai berikut :
Ø  Pegawai Lapas  = 35 orang
Ø  Tahanan Napi                = 75 orang
Ø  Sampel                           = 110 orang
Selain informasi yang didapat daripada tahanan ternyata setelah melaksanakan wawancara langsung dengan keluarga para tahanan maka, dari sampel 110.

3.4.  Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data dilaksanakan dengan beberapa tahapan sebagai berikut :
3.1.1.  Pengumpulan data Primer
Data primer adalah data yang diperoleh dari sumber data di lokasi penelitian (burhan bungin 2010), data primer dikupulkan dengan cara
a.       Observasi yakni teknik pengumpulan data dengan mlihat secara langsung objek yang sesuai dengan perasalahan dan tujuan penelitan.
b.      Wawancara yaitu teknik pengumpulan data yang diperoleh melalui wawancara yang dikonfirmasikan dengan responden dan informen.

3.1.2.  pengumpulan data sekunder
Data sekunder adalah data yang diperoleh dari sumber kedua atau sumber sekunder dari data yang kita butuhkan. Data sekunder diperoleh dengan cara penala’an kepustakaan atau referensi, literatur yang ada hubungannya dengan objek yang di teliti.

3.5.    Teknik Analisa Data
Adapun teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian adalah analisis data diskriptif  kualitatif berusaha menjelaskan secara menyeluruh pada tabel.

3.6.    Kerangka Berpikir
Pembinaan dalam Rumah Tahanan Negara dimaksudkan sebagai bagian dari tata peradilan pidana dari segi pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, anak negara dan bimbingan klien pemasyarakatan yang dilaksanakan secara terpadu dan bersama-sama dengan semua aparat penegak hukum dengan tujuan agar mereka setelah menjalani pidananya dapat kembali menjadi masyarakan dan warga negara yang baik bila dibandingkan kondisi mereka pada saat sebelum memperoleh pembinaan dan bimbingan.
Pada tahun1917 di Indonesia diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang merupakan aturan hukuman penjatuhan hukuman pidana yang merupakan aturan bagi penjatuhan hukuman perampasan kebebasan bergerak.
Pada tanggal 27 april 1964, lahirlah sistem pemasyarakatan yang merupakan pengganti sistem kepenjaraan yang berlaku sejak zaman penjajahan.
Pada masa pembinaan yang diberikan kepada narapidana (warga binaan), adalah memperbaiki tingkah laku warga binaan pemasyarakatan yang ruang lingkupnya meliputi :
1.      Pembinaan kepribadian yang meliputi :
a.       Pembinaan kesadaran beragama.
b.      Pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara.
c.       Pembinaan kemampuan intelektual.
d.      Pembinaan kesadaran hukum.
e.       Pembinaan mengintegrasikan diri dengan masyarakat.
2.      Pembinaan kemandirian yang meliputi :
a.       Ketrampilan yang mendukung usaha-usaha mandiri.
b.      Ketrampilan yang mendukung usaha-usaha industri kecil.








KERANGKA PIKIR

 


























BAB IV
ANALISA DATA DAN PEMBAHASAN

4.1.  Gambaran Umum Lokasi Penelitian
4.1.1.  Sejarah Berdirinya Rumah Tahanan Negara Masohi
Rumah Tahanan Negara Masohi sebagaimana juga Rumah Tahanan Negara yang ada di Indonesia berawal dari sistem kepenjaraan, yaitu suatu cara perlakuan terhadap pelanggaran hukum sebagai peninggalan zaman kolonial Belanda yang menekan pada faktor penjara dan penderitaan dimana pada saat sekarang masih dapat dilihat beberapa bentuk bangunan yang masih mencerminkan keadaan tersebut.
Dengan dicetuskannya tentang ide cara pembinaan para pelanggar hukum di Indonesia oleh Dr. Sanarjo pada saat menerima gelar Doctor honoris causa dari Universitas Indonesia Bandung pada tanggal 27 April 1964 telah dihasilkan suatu keputusan konferensi dan keputusan tentang cara-cara pembinaan narapidana atau para pelanggar Hukum di Indonesia, yaitu sistim pemasyarakatan dimana dalam sistim pembinaan dilandasi oleh filsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh karena itu sejak tanggal 27 April 1964, sistem kepenjaraan telah resmi diubah menjadi sistem pemasaran atau sebagai dasar pelakuan pembinaan bagi para pelanggar hukum di Indonesia.
Rumah Tahanan Negara Masohi terletak di Jln. D. Ponegoro, Rumah Tahanan Negara Bernaung dibawa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Provinsi Maluku.
Seperti bangunan lainnya, Rumah Tahanan Negara Masohi dikelilingi oleh tembok setinggi lima meter dalam bentuk segi empat panjang dimana masing-masing sudut terdapat pos penjagaan dan pengawasan, secara umum dari bangunan ada dikelompokan menjadi tiga bagian :
1.      Bangunan yang diperuntukan bagi kegiatan perkantoran
2.      Bangunan yang diperuntukan bagi tempat tinggal penghuni
3.      Bangunan untuk kegiatan pembinaan (ruang pendidikan, ruang perpustakaan, ruang olahraga kesenian, ibadah dan lain-lain).
Adapun kapasitas Rumah Tahanan Negara Masohi sebanyak 170 orang (seratus tujuh puluh) dan bila kita amati pada Rumah Tahanan Negara Masohi tidak menutup kemungkinan tahun-tahun yang akan datang kapasitas Rumah Tahanan Negara Masohi tidak mampu menampung para narapidana kalau dilihat dari frekuensi penambahan jumlah sampai setiap tahun.

4.1.2.      Struktur Organisasi
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Nomor : M.O.I.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Permasyarakatan, Bab I pasal 2 bahwa Lembaga Permasyarakatan (selanjutnya disingkat LAPAS) mempunyai tugas melaksanakan pemasyarakatan narapidana/anak didik, sedangkan dalam pasal 4 ayat 1 dinyatakan bahwa klasifikasi LAPAS digolongkan atas tiga kelas yaitu : LAPAS Kelas I, LAPAS Kelas II A dan LAPAS Kelas II B. sesuai dengan surat keputusan diatas menyatakan bahwa RUTAN Masohi termasuk dalam klsifikasi RUTAN Kelas II A yang dikepalai oleh seorang Kepala Rumah Tahanan Negara (selanjutnya disingkat KARUTAN).
Karutan dalam menjalankan tugasnya narapidana/anak didik dibantu oleh staf, baik staf pimpinan maupun staf pelaksana, khususnya dalam melaksanakan tugas pemasyarakatan narapidana/anak didik dilaksanakan oleh seksi bimbingan napi/anak didik, seperti tercantum dalam pasal 30 ditegaskan bahwa seksi bimbingan/anak didik dan kegiatan kerja mempunyai tugas member bimbingan pemasyarakatan terhadap narapidana/anak didik.
Sedangkan Keputusan Menteri Kehakiman RI. Nomor M.O.I.KP.09.05 Tahun 1991 tentang penetapan uraian jabatan di lingkungan Departemen Kehakiman disebutkan bahwa uraian tugas seksi bimbingan narapidana/anak didik dan kegiatan kerja adalah :

1.      Menetapkan rencana kerja
2.      Melaksanakan administrasi/pencatatan narapidana baru sesuai dengan data yang diterima
3.      Mengatur dan mengadministrasikan kunjungan keluarga sesuai dengan prosedur yang berlaku
4.      Melaksanakan administrasi/pencatatan narapidana yang akan bebas sesuai dengan prosedur yang berlaku.
5.      Menyiapkan pemberian pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas
6.      Menyelenggarakan bimbingan dan pembinaan mental/rohani dan bimbingan kerja
7.      Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tujuan RUTAN dengan instansi terkait.
Sehubungan dengan hal-hal diatas maka tugas-tugas melaksanakan bimbingan/anak didik mempunyai peranan yang amat penting.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI, No. M.OI-PR.07.03 Tahun 1985 tentang organisasi dan tata kerja Rumah Tahanan Negara, pasal 44, bagian keempat dinyatakan susunan organisasi Rutan Klas II A, yaitu berdasarkan bagan struktur organisasi RUTAN Kelas II A Masohi memiliki unsur-unsur yaitu :
a.       Sub bagian Tata Usaha dengan dua urusan yaitu :
Ø  Urusan Umum
Ø  Urusan Kepegawaian dan Keuangan
b.      Seksi bimbingan Napi/anak didik dan kegiatan kerja dengan tiga sub seksi yaitu :
Ø  Sub registrasi dan bimbingan kemasyarakatan
Ø  Sub perawatan napi/anak didik
Ø  Sub kegiatan kerja
c.       Seksi bimbingan dan kegiatan kerja dibagi menjadi dua urusan yaitu :
Ø  Sub seksi bimbingan kerja dan pengelola hasil kerja
Ø  Sub kegiatan kerja

d.      Seksi administrasi keamanan dan tata tertib dengan dua sub seksi yaitu :
Ø  Sub keamanan
Ø  Sub pelaporan dan tata tertib
e.       Kesatuan pengamanan RUTAN, yang memimpin satuan petugas pengamanan Lapas.
Adapun tugas masing-masing unsur diatas dapat dikemukakan sebagai berikut:
1.      Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga RUTAN untuk menyelenggarakan tugas-tugas terse but, Subag. Tata Usaha mempunyai fungsi :
a.       Melakukan urusan kepegawaian
b.      Melakukan urusan keuangan dan perlengkapan
c.       Melakukan urusan surat menyurat dan rumah tangga. Urusan kepegawaian dan keuangan mempunyai trugas melakukan urusan kepegawaian dan keuangan serta urusan umum mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, perlengkapan dan rumah tangga.
2.      Seksi bimbingan narapidana/anak didik dan kegiatan kerja mempunyai tugas  memberikan bimbingan pemasyarakatan bagi narapidana/anak didik dan bimbingan kerja. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, seksi ini mempunyai fungsi :
a.       Melakukan registrasi dan membuat statistic dokumentasi sidik jari serta member bimbingan pemasyarakatan bagi narapidana/anak didik.
b.      Mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana/anak didik.
Sub seksi registrasi dan bimbingan kemasyarakatan, mempunyai tugas melakukan pencatatan, membuat statistic, dokumentasi sidik jari serta memberikan latihan olahraga, peningkatan pengetahuan asimililasi, cuti dan pelepasan narapidana/anak didik.
Sub seksi perawatan narapidana/anak didik mempunyai tugas mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana/anak didik.
3.      Seksi bimbingan dan kegiatan kerja mempunyai tugas memberikan pelatihan keterampilan kerja kepada para napi serta memberikan bimbingan bagaimana menghasilkan suatu hasil karya yang dapat diperjual-belikan. Adapun fungsi daripada sub seksi bimbingan dan kegiatan kerja adalah :
a.       Memberikan bimbingan kerja, mempersiapkan fasilitas sarana kerja dan mengelola hasil kerja.
b.      Memberikan materi-materi tentang teknik pembuatan bahan baku menjadi bahan jadi.
c.       Menyeleksi setiap bahan jadi yang kemudian dapat dipasarkan kepada para konsumen yang membutuhkan.
4.      Seksi administrasi, keamanan dan tata tertib mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan, menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakan tata tertib.
5.      Untuk menyelenggarakan tugas tersebut diatas, seksi administrasi keamanan dan tata tertib mempunyai fungsi :
a.       Mengatur jadwal tugas penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas keamanan.
b.      Menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta mempersiapkan laporan berkala di bidang keamanan dan menegakan tata tertib.
Sub seksi keamanan mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan serta pembagian tugas keamanan.
Sub seksi pelaporan dan tata tertib mempunyai tugas menerima laporan harian dan berita acara dan satuan pengamanan dan bertugas serta mempersiapkan laporan berkala di bidang keamanan dan menegakan tata tertib.
6.      Kesatuan pengamanan RUTAN dipimpin seorang kepala kesatuan pengamanan berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala RUTAN.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Rumah Tahanan Negara, Kepala Bagian, Kepala Kesatuan Pengamanan, Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi Kepala urusan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan singkronisasi, baik didalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi didalam lingkungan RUTAN, serta dengan instansi lain yang berada diluar RUTAN, sesuai dengan tugas pokok tugasnya masing-masing.

4.1.3.      Keadaan Lembaga Penghuni Rumah Tahanan Negara Masohi
Selanjutnya mengenai keadaan klasifikasi narapidana berdasarkan lamanya hukuman, dapat pula diklasifikasikan atas 4 golongan yaitu :
BI
BIIa
BIIb
BIII
:
:
:
:
Adalah narapidana yang hukumannya diatas 1 tahun 1 hari.
Adalah narapidana yang hukumannya divonis 3 bulan sampai 1 tahun.
Adalah narapidana yang hukumannya divonis 3 bulan keatas.
Adalah narapidana yang hukumannya divonis kurungan pengganti denda.
Berdasarkan lamanya maka hukuman dapat dilihat dalam tabel berikut :


Tabel No. 1
Keadaan Narapidana berdasarkan Lamanya Hukuman
Tahun 2012
No
Klasifikasi
Pria
Wanita
Jumlah
1.
2.
3.
4.
BI
BIIa
BIIb
BIII
114
7
-
-
-
-
-
-
114
7
-
-
Jumlah
121
-
121
Sumber Data : Dokumen Kantor Rumah Tahanan Negara Masohi, studi
Dokumentasi, 26-08-2006

Berdasarkan data diatas, ternyata bahwa narapidana dihukum 1 tahun atau lebih mendominir populasi yang ada yaitu 121 orang, sedangkan narapidana yang hukumannya antara 3 bulan sampai 1 tahun 1 hari sebanyak 7 orang dan merupakan urutan yang kedua. Narapidana yang hukumannya berstatus sebagai kurungan pengganti denda tidak ada sama sekali, dan narapidana yang lama hukumannya 3 bulan tidak ada, sementara hukuman mati dan titipan pun tidak ada.

4.1.4.      Keadaan Pegawai Rumah Tahanan Negara Masohi
Dalam melakukan tugas-tugas sebagai supervisior atau Pembina ataupun sebagai pelaksana administrasi kantor, maka Rumah Tahanan Negara Masohi mempunyai 75 orang pegawai dengan klasifikasi sebagai berikut :
1.      Menurut bidang tugasnya
Tabel No. 2
Klasifikasi Pegawai menurut Bidang Tugasnya
pada Rumah Tahanan Negara Masohi
No
Jenis Pekerjaan
Jumlah Pegawai
1.
2.
Administrasi
Penjagaan
55
20
Jumlah
75
Sumber Data : Kantor Rumah Tahanan Negara Masohi
Melalui golongan dan kepangkatan pegawai yang ada dianalisis untuk mengetahui seberapa jauh tingkat kecakapan dan kemampuan para pegawai di lingkungan kantor Rumah Tahanan Negara Masohi dengan mengacu pada data sekunder yang diperlukan dimana hasil recording diketahui bahwa sebagian besar pegawai kantor Rumah Tahanan Negara Masohi berpangkat golongan II, untuk lebih jelas dapat dilihat pada table sebagai berikut :



Tabel No. 3
Golongan Kepangkatan Pegawai Rumah Tahanan Negara Masohi
Tahun 2012
No
Klasifikasi
Pria
Wanita
Jumlah
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
IIa
IIb
IIc
IId
IIIa
IIIb
IIIc
IIId
IVa
1
2
3
4
5
6
7
8
9
2
1
4
5
3
6
3
2
3
3
3
7
9
8
12
10
10
12
Jumlah
45
30
75
Sumber Data : Kantor Rumah Tahanan Negara Masohi
Dari tabel gambar berikut diatas merupakan analisis kemampuan pegawai pada kantor Rumah Tahanan Negara Masohi, maka lewat scoring hasil berhasil diidentifikasi bahwa secara umum kemampuan pegawai dilihat dari segi golongan adalah kemampuan sedang, karena dasar analisis yang digunakan dalam menetapkan diidentifikasi bahwa pegawai pada golongan atau kepangkatan IIa berjumlah 3 orang kemudian golongan IIb berjumlah 12 orang.
2.      Masa kerja pegawai Rumah Tahanan Negara Masohi
Masa kerja pegawai turut menentukan percakapan/kemampuan, karena sampai diketahui bahwa lamanya seseorang dalam melaksanakan tugas menjadikan seorang tentu memiliki pengalaman, keterampilan, aktivitas dan efisien sebab selama kurun masa kerja seorang pegawai telah terjadi proses memotivasi seorang pegawai dalam peningkatan kecakapan dan kemampuannya. Demikian pula para pegawai yang ada di kantor Rumah Tahanan Negara Masohi.
Masa kerja dijadikan sebagai salah satu factor penunjang dalam proses pembinaan narapidana di Rumah Tahanan Negara Masohi maka masa kerja itu dianalisis dan diberikan skor, pada tabel sebagai berikut :
Tabel No. 4
Keadaan Pegawai dilihat Masa Kerjanya pada Rumah Tahanan Negara Masohi Tahun 2012
No
Masa Kerja
Pria
Wanita
Jumlah
1.
0-5
3
2
5
2.
5-10
7
3
10
3.
10-15
11
9
20
4.
15-20
12
6
18
5.
20 keatas
12
9
21
Jumlah
45
30
75
Sumber Data : Kantor Rumah Tahanan Negara Masohi
Sumber tersebut diatas merupakan proses pemberian kemampuan pegawai dilihat pada masa kerja, yang apabila dilihat dari kemampuan, maka kemampuan pegawai di Rumah Tahanan Negara Masohi berada pada usia kematangan yaitu 10-20 tahun keatas. Dengan dasar penelitian, dengan analisis tersebut dapat dikatakan kemampuan pegawai pada kantor Rumah Tahanan Negara Masohi dilihat dari masa kerjanya dalam arti apabila hal itu dijadikan sebagai dasar kemampuan pegawai melakukan tugas.
Tabel No. 5
Narapidana menurut Jenis Kelamin di Rumah Tahanan Negara Masohi
Tahun 2012

No
Jenis Kelamin
Narapidana (orang)
Presentase (%)
1.
Laki-Laki
121
100
2.
Perempuan
-
-
Jumlah
121
100
Sumber : Kantor Rumah Tahanan Negara Masohi
Dari tabel tersebut diatas bahwa Rumah Tahanan Negara Masohi dengan penghuni 121 orang yang semuanya adalah laki-laki.
Selain dibedakan menurut jenis kelamin, juga dapat dilihat keadaan penghuni Rumah Tahanan Negara Masohi dibagi dalam empat golongan yaitu : dewasa 27 keatas, dewasa muda 21-26 tahun, pemuda usia 16-20 tahun, dan anak-anak usia 15 tahun ke bawah. yang dirinci pada tabel berikut :
Tabel No. 6
Keadaan Narapidana menurut Usia Golongan
Klasifikasi di Rumah Tahanan Negara Masohi
Tahun 2012

No
Golongan Usia
Jumlah Napi
1.
2.
3.
4.
Dewasa
Dewasa Muda
Pemuda
Anak-Anak
7
29
13
5
Jumlah
121
Sumber : Kantor Rumah Tahanan Negara Masohi
Tabel tersebut diatas menunjukan bahwa usia dewasa 74 orang dewasa muda 29 orang dan pemuda 13 orang sedangkan anak-anak 5 orang sehingga untuk melakukan pembinaan perlu pendekatan individual karena bukanlah bersifat membentuk akan tetapi bersifat menyadarkan. Dalam rangka mengarahkan menuju masyarakat yang berkualitas.
Narapidana dan tahanan pada Rumah Tahanan Negara Masohi berjumlah 121 orang yang terdiri dari 121 pria dan menariknya tidak ada narapidana wanita berdasarkan pelanggaran terbanyak adalah pembunuhan, untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel dibawah ini :
Tabel No. 7
Jenis Kejahatan Narapidana di Rumah Tahanan Negara Masohi
Tahun 2012

No
Jenis Kejahatan
Jumlah Napi
Presentase (%)
1.
Pembunuhan
41
34
2.
Pencurian
35
29
3.
Penganiayaan
14
12
4.
Kesusilaan
10
8
5.
Penipuan
11
9
6.
Lalu lintas
5
4,2
7.
Korupsi
4
3
8.
Penculikan
1
0,8
Jumlah
121
100
Sumber Data : Dokumentasi Pada Rumah Tahanan Negara Masohi
Dengan demikian narapidana dan tahanan yang terlibat dalam kasus pembunuhan sebanyak 41 orang pria, sedangkan dalam kasus pencurian sebanyak 35 orang, kasus penganiayaan sebanyak 14 orang, kasus kesusilaan sebanyak 10 orang, kasus penipuan sebanyak 11 orang, kasus lalu lintas sebanyak 5 orang, kasus korupsi sebanyak 4 orang dan kasus penculikan sebanyak 1 orang.

4.1.5.      Sarana dan Fasilitas Pembinaan
1.      Sarana Pembinaan
Dalam melaksanakan berbagai program pembinaan narapidana pada Rumah Tahanan Negara Masohi sesuai dengan pengamatan obyek menunjukan bahwa untuk melakukan pembinaan telah disediakan sarana, baik yang bersifat khusus maupun saran yang bersifat umum.
Sarana yang bersifat umum yaitu sarana yang diperuntukan pada pelaksanaan program pembinaan umum seperti pemberian penyuluhan, ceramah, dan lainnya yang bersifat umum dan publikasi kepada semua narapidana tanpa terkecuali, sedangkan untuk sarana yang bersifat khusus yaitu, sarana yang diperuntukan bagi kegiatan latihan, kursus dan keterampilan narapidana.
Adapun keadaan sarana pembinaan pada Rumah Tahanan dapat dilihat tabel sebagai berikut :






Tabel No. 8
Keadaan Sarana Pembinaan Narapidana di Rumah Tahanan Negara Masohi Tahun 2012

No
Tanggapan Responden
Jumlah
Kapasitas
Keterangan
1.
Aulah
1
250 orang
Umum
2.
Masjid
1
200 orang
Umum
3.
Perpustakaan
1
100 orang
Umum
4.
Tempat Pengobatan
1
-
Umum
5.
Ruang Pertukangan kayu
1
15 orang
Umum
6.
Ruang Jahitan
1
50 orang
Umum
7.
perbengkelan
1
20 orang
Umum
8.
Lokasi pertanian
1
-
Umum
9.
Lokasi pembuatan kapur
2 buah rumah tipe 45
-
Umum
10.
Lokasi pembuatan batu bata
1 buah rumah tipe 45
-
Umum
11.
Gereja
1
200 orang
Umum
Jumlah
12


Sumber : Hasil Pengelolaan Quesioner Tahun 2012
Pada uraian tabel tersebut diatas merupakan wadah sarana pembinaan narapidana pada Rumah Tahanan Negara Masohi, yaitu terdiri dari aulah yang menampung 250 orang, sarana ibadah 2 buah, perpustakaan, sarana pertukangan, penjahitan, perbengkelan, lokasi pertanian, dan lokasi pembuatan batu bata serta pembuatan kapur.
Dari keadaan sarana sesuai dengan pendapat responden dapat dilihat pada tabel sebagai berikut :
Tabel No. 9
Tanggapan Responden mengenai Sarana Pembinaan Narapidana di
Rumah Tahanan Negara Masohi Tahun 2012

No
Tanggapan Responden
Jumlah
Presentase
1.
Sangat menunjang
55
50 %
2.
Menunjang
45
40,9%
3.
Kurang menunjang
10
9,1%
4.
Tidak menunjang
-
-
Jumlah
110
100%
Sumber : Hasil Pengelolaan Quesioner 2012
Dari keadaan sarana pembinaan pada Rumah Tahanan, baik sarana pembinaan dalam tembok maupun sarana pembinaan luar Rumah Tahanan, telah dinilai dari responden dan melalui angket yaitu 45 orang menilai adalah sangat menunjang, 35 orang menilai adalah menunjang, 10 orang menilai adalah cukup menunjang program pembinaan, dan tidak ada jawaban dari responden yang mengatakan tidak menunjang, atau kurang menunjang. Sehingga dari gambaran penilaian ini dapat dikatakan bahwa sarana yang tersedia pada kantor RUTAN maupun diluar RUTAN menunjang proses pembinaan narapidana.

2.      Peralatan
Peralatan yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah segala alat yang digunakan dalam pembinaan nareapidana baik untuk pembinaan keterampilan maupun untuk jenis pembinaan lainnya, seperti alat kesehatan, buku bacaan, dan lain-lainnya yang digunakan.
Keadaan peralatan untuk pelaksanaan program pembinaan narapidana di Rumah Tahanan Negara Masohi dinilai responden dapat dilihat pada tabel berikut ini:











Tabel No. 10
Tanggapan Responden mengenai Peralatan Pembinaan Narapidana di
Rumah Tahanan Negara Masohi Tahun 2012

No
Tanggapan Responden
Jumlah
Presentase
1.
Amat lengkap
-
-
2.
Lengkap
60
54,5%
3.
Cukup lenkap
30
27,3%
4.
Tidak lengkap
20
18,2%
Jumlah
110
100%
Sumber : Hasil Pengelolaan Quesioner 2012
Tabel tersebut diatas merupakan pernyataan responden mengenai peralatanyang digunakan dalam pembinaan narapidana, hanya berbeda penilaian yang cukup dari amat lengkap, tidak ada dan yang menilai lengkap juga tidak ada, jadi yang menilai tidak lengkap 20 orang dan yang menilai cukup lengkap 30 orang dan yang menilai lengkap 60 orang terutama yang dinilai pada peralatan pembinaan keterampilan Napi pada Rumah Tahanan.
Namun dengan keterbatasan perlatan juga tetap menunjang proses pembinaan sesuai dengan hasil penilaian presponden sebagai berikut :
Tabel No. 11
Tanggapan Responden mengenai Kegiatan Peralatan Pembinaan terhadap Program Pembinaan Narapidana yang telah dilaksanakan
di Rumah Tahanan Negara Masohi Tahun 2012

No
Tanggapan Responden
Jumlah
Persentase
1
Sangat menunjang
15
13,4%
2
Menunjang
35
31,8%
3
Cukup menunjang
35
31,8%
4
Tidak menunjang
25
22,7%
Jumlah
110
100%
Sumber : Hasil Pengelolaan Quesioner 2012

Dari tabel diatas terlihat penilaian responden mengenai alat yang digunakan dalam aktifitas pembinaan narapidana Rumah Tahanan Negara Masohi dan yang menilai sangat menunjang 15 orang, dan yang menilai menunjang 30 orang, yang menilai cukup menunjang 30 orang dan yang menilai tidak menunjang 25 orang. Sehingga dari gambaran penilaian tersebut sangat menunjang dalam pembinaan masih cukup sederhana di Rumah Tahanan Negara Masohi.

4.2.  Proses Sistem Pembinaan Narapidana
4.2.1.  Proses pembinaan narapidana di Rumah Tahanan Negara Masohi
Proses pembinaan narapidana di Rumah Tahanan Negara Masohi adalah proses dimana elemen-elemen dan integrasi hidup dan kehidupan dan penghidupan itu semuanya harus aktif secara positif kerja sama secara timbale balik atau gotong royong dengan perkembangan integrasi itu kea rah yang lebih sempurna.
Sebagai suatu proses pembinaan merupakan suatu proses berlangsungnya masa pidana oleh narapidana mulai diterima di Rumah Tahanan Negara diharapkan dapat membawa proses perubahan kearah kebaikan, yang didalam sistem pemasyarakatan dimulai dengan periode instituar dengan melalui instituar dengan melalui transisi, unsur masyarakat.
Periode pembinaan narapidana di Rumah Tahanan Negara berlangsung dalam waktu singkat dalam artian sesuai masa pidana dan perkembangan terpidana itu sendiri menuju periode diluar tembok.
Karena pemasyarakatan sebagai suatu proses yang berlaku secara evolusi, maka proses ini disalurkan tahap demi tahap. penahanan ini merupakan kontinuitas, hal mana tahap yang satu merupakan dasar bagi pedoman selanjutnya.
Tahap tersebut harus dilalui dengan proses pembinaan narapidana di Rumah Tahanan Negara Masohi dan berlaku secara umum, adalah sebagai berikut :
1.      Admisi-Orientasi
Admisi yaitu penerimaan pertama di Rumah Tahanan Negara dari terpidana pertama kalinya melanggar hukum. sedangkan orientasi adalah sebagaimana perkenalan pertama dengan lingkungan hidup dimana terpidana yang bersangkutan akan menjalankan sebagaian dari hidupnya di Rumah Tahanan Negara.
Selama masa orientasi yang berlangsung kurang lebih satu bulan harus diusahakan supaya terpidana memperoleh pengetahuan yang jelas tentang kehidupan, dan tentang kemungkinan dan harapan-harapan yang tersedia dalam Rumah Tahanan Negara untuk membantu narapidana menemukan kembali jalan yang benar menuju kehidupan yang bebas.
untuk keperluan admisi orientasi ini terpidana ditempatkan dalam satu bangunan khusus (kamar) yang dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas yang memungkinkan pelaksanaan program-program khusus bagi keperluan admisi orientasi, antara lain ruang inter viuw, alat-alat tes onservasi, dan sebagainya. masa berlangsungnya admisi orientasi terpidana sesuai dengan tanggapan responden dapat dilihat sebagai berikut :







Tabel No. 12
Tanggapan Responden Mengenai Admisi Orientasi Pada Narapidana Di Rumah Tahanan Negara  Masohi
NO
Tanggapan Responden
Jumlah
Persentase
1.
2.
3.
4.
Sangat Lancar
Lancar
Kurang Lancar
Tidak Lancar
10
25
30
45
9,10%
22,7%
27,3%
40,90%
Jumlah
110
100%
Sumber : Hasil Pengelolaan Kuesioner, 2012

Dari tabel tersebut diatas terlihat tanggapan responden mengenai fase pembinaan admisi orientasi narapidana pada rumah tahanan Negara Masohi,dimana pada pelaksanaan dinilai 45 orang yang mengatakan amat lancar 33 orang mengatakan lancar atau dan yang memberikan penilaian  kuarang lancar 25 orang,dan yang memberikan penilaian tidak lancar 10 orang.
Sehingga dari tanggapan gambaran tersebut menunjukan bahwa fase pembinaan admisi dan orientasi adalah lancar, oleh karena fase ini merupakan fase yang menentukan fase pembinaan berikutnya, dengan cara penetapan wali dan serta menjelaskan berbagai persyaratan dan kewajiban terhadap narapidana itu sendiri maupun walinya selama masa pembinaan dalam Rumah Tahanan Negara Masohi.

2.      Penentuan Orientasi permulaan melalui siding
Yang menentukan permulaan ialah DPD (Dewan Pembinaan Pemasyarakatan) dimana anggota-anggotanya terdiri dari salah seorang staf pimpinan dan pembantu Rutan yang mengepalai pelaksanaan program-program diberbagai bidang anggota.
Berdasarkan pertimbangan atas pendapat-pendapat yang tercantum dalam risalah admisi-orientasi ditentukan program pembinaan bagi terpidana yang bersangkutan serta menentukan kapan akan diadakan sidang untuk meninjau hasil pelaksanaan (maksimum, medium atau minim sekuriti), dimana dipekerjakan, bagaimana pendidikan mental sosial dan ketrampilan narapidana serta hal-hal yang perlu diputuskan dalam sidang guna penentuan program pembinaan narapidana.
3.      Pelaksanaan program permulaan
Maksud dari program permulaan yang dilakukan pada Rumah Tahanan Negara di Masohi, agar para narapidana diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan Rutan dengan penuh kesadaran menjalani masa pidana. Hal ini sesuai dengan maksud program permulaan yang dikemukakan oleh Kepala Rumah Tahanan Masohi,bahwa tujuan program permulaan adalah :
a.       Untuk menanamkan perasaan saling mengerti,toleransi,turut bertanggung jawab dan tidak menutup pintu terhadap kembalinya narapidana ditengah masyarakat.
b.      Mengusahakan agar terpidana menyadari bahwa perbuatannya adalah perbuatan yang salah.
c.       Mengusahakan agar supaya yang dia peroleh dari Rumah Tahanan melalui usaha pembinaan dan dapat dijadikan bekal apa bila ia kembali kemasyarakat.
Tiap supervisior dari unsur-unsur pembinaan narapidana yang ditempatkan dibawa pengawasannya dan diwajibkan mengevaluasi terhadap tiap-tiap terpidana dalam urusan masing-masing bila mana telah berjalan kurang dari sepertiga dari masa pidana yang sebenarnya menurut Kepala Rumah Tahanan dapat di capai kemajuan dalam proses. antara lain cukup intensif dan telah menunjukan perbaikan dalam keluar narapidana, kecakapan dan lain-lain.
4.      Penentuan program-program selanjutnya melalui sidang lanjutan
Penentuan program pembinaan selanjutnya bagi narapidana adalah tingkat kegunaan pembinaan yang telah dilakukan selanjutnya didasarkan atas kondisi dan keadaan narapidana yang bersangkutan dan ditetapkan pula berdasarkan program atau sidang sebelumnya.
5.      Penentuan program transisi menjelang pembinaan intitusiar melalui sidang
Sebelum ditentukan program transisi maka harus melalui program-program asimilasi yaitu setelah kurang lebih kurang dari separuh masa pidananya seperti mengikuti pada masalah-masalah umum, bekerja pada swasta dan lain-lainnya, cuti pulang yang mana masih diperlukan pengawasan dan bimbingan dari petugas Rumah Tahanan selanjutnya dalam penentuan program transisi harus melalui sidang yang lebih dahulu mengadakan evaluasi terhadap usaha asimilasi tersebut guna mengukur kemajuan pembinaan.
6.      Pelaksanaan dan evaluasi pada prinsipnya sama dengan program permulaan terpidana diberi tanggungjawab lebih besar, lebih-lebih tanggung jawab dan masyarakat luar, dipupuk dari harga diri dan tata krama untuk selanjutnya dan masa pidananya diadakan evaluasi oleh sidang.
7.      pelaksanaan program transisi menjelang pembinaan intitusiar dan evaluasinya, berdasarkan program-program selanjutnya, usaha asimilasi tersebut lain, narapidana dapat memperoleh cuti, bekerja pada perusahaan, menjelang lepas mutlak, bila mana berhasil ditingkatkan pembinaannya.

4.2.2.      Jenis- Jenis Pembinaan Narapidana
Pembinaan narapidana sesuai dengan tahap-tahap pembinaan yang ditetapkan berdasarkan sidang pada pelaksanaan program dan evaluasinya, jenis dan program pembinaan yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah jenis pembinaan yang dilakukan yang dimulai dari fase admisi-orientasi program pembinaan narapidana yang bersangkutan.
Jenis pembinaan narapidana pada Rumah Tahanan Negara Masohi dapat dilihat sebagai berikut :
1.      Pembinaan Kepribadian
 Pembinaan keperibadian adalah pembinaan yang meliputi pembinaan mental dan kecerdasan, yang menyangkut :
a.       Pembinaan Kesadaran yang beragama
Usaha dilakukan untuk memperteguh keimanan peserta Pembinaan terutama memberikan pengertian agar warga binaan pemasyarakatan dapat menyadari akibat-akibat dari perbuatan yang diridhai ALLAH SWT dan yang di laknak oleh ALLH SWT. pembinaan Agama Islam.
Dalam melakukan program pembinaan agam Islam sesuai hasil penelitian di Rumah Tahanan Negara dilakukan berupa, pelajaran mengaji, berwudhu, sholat, ceramah agama dan diskusi agama Islam.
Sehubungan dengan program pelaksanaanprogram pembinaan keagamaan pada Rumah tahanan Negara  Masohi ditetapkan jadwal dan pelaksanaan. Dua kali seminggu yaitu hari selasa dan kamis soreh untuk pelajaran agama dan ceramah agama Islam diluar agama islam diluar hari jumat dan bulan puasa. Pelaksanaan program pembinaan agama Islam ini dinilai responden sebagai berikut.






Tabel No. 13
Keterangan Responden Mengenai Pelaksanaan Pembinaan Agama Islam Di Rumah Tahanan Negara Masohi
No
Tanggapan Responden
Jumlah
Persentase
1
2
3
4
Sangat Lancar
Lancar
Kurang Lancar
Tidak Lancar
60
40
10
-
54,5 %
36,4 %
9,1 %
0 %
Jumlah
110
100 %
Sumber : Hasil Pengelolaan Keusioner, 2012

Tabel tersebut diatas merupakan penilaian atau keterangan responden mengenai kegiatan pembinaan agama Islam bagi narapidana di Rumah Tahanan Negara Masohi, yang dinilai 60 orang menilai pelaksanaannyasangat aktif, dan 40 orang dinilai maka kedua penilaian ini adalah program pelaksanaan agama Islam sangat lancar di \ Rumah Tahanan Negara Masohi, selama selasa dan kamis setiap jumat Bulan Ramadhan. Pembinaan agama Nasrani
Bagi agama Nasrani, maka Rumah Tahanan Negara Masohi dilaksanakan pembinaan agama Nasraniyang terdiri dari agama Kristen atau Katolik dengan cara dianjurkan membaca buku-buku tentang agama, melaksanakan kebaktian baik dalam Rumah Tahanan maupun diluar Rumah Tahanan, dengan tujuan agar mereka dapat menyadari perbuatan yang melanggar Hukumdan bertobat untuk tidak mengulangi perbuatan yang tidak melanggar norma hokum yang berlaku.
Pembinaan agama Nasrani pada Rumah Tahanan Negara maupun memberikan kesadaran dan meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa kepada narapidana yang beragama Nasrani sesuai tanggapan responden sebagai berikut :
Tabel No. 14
Keterangan Responden Mengenai Pelaksanaan Pembinaan Agama Nasrani Di Rumah Tahanan Negara Masohi
Tahun 2012
No
Tanggapan Responden
Jumlah
Persentasi
1
2
3
4
Sangat Lancar
Lancar
Kurang Lancar
Tidak Lancar
10
15
35
40
10,10%
13,10%
36,20%
40,90%
Jumlah
100
100%
Sumber : Hasil Pengelolaan Kuesioner 2012

Tabel tersebut diatas merupakan penilaian atau keterangan responden mengenai kegiatan pembinaan agama Nasrani bagi narapidana di Rumah Tahanan Negara Masohi yang dinilai sangat lancar 10 orang sedang yang menilai lancar 15 0rang dan yang  menilai kurang lancar 35 orang sangat kurang, inilah yang kemudian memberilkan kesempatan kepada agama Nasrani untuk beribadah sesuai agama dan kepercayaannya.

b.    Pembinaan Kecerdasan
Pembinaan kecerdasan ditujukan untuk meningkatkan kecerdasan narapidana dari segi pengetahuannya. pembinaan kecerdasan ini ditujukan pada aspek intelektual dan berfikir warga bisa semakin meningkat dan di pertajam sehingga mampu menunjang kegiatan-kegiatan yang sifatnya positf konstruktif selama mereka berada dalam masa pembinaan.
pembinaan aspek intelektual, dilakukan melalui proses pendidikan, baik pendidikan formal maupun non formal. Pelaksanaan melalui pendidikan formal mengikuti ketentuan yang ada. Biasanya didatangkan guru-guru sekolah serta di bantu oleh para Pembina yang terdiri dari staf Rumah tahanan Negara Masohi.
Pembinaan dalam hal pendidikan non formal dilaksanakan melalui cara-cara yang paling mudah dan paling murahseperti kegiatan ceramah-ceramah umum, membuka kesempatan seluas-luasnya agar memperoleh informasi dari luar lingkungan Rumah Tahanan, misalnya membaca Koran dan majalah, menonton televise, mendengarkan siaran radio, membaca di perputakan, serta diadakan program belajar paket A dan paket B, yang dapat dinilai responden sebagai berikut :



Tabel No. 15
Keterangan Responden Mengenai Pelaksanaan Pembinaan Kecerdasan Di Rumah Tahanan Negara Masohi Tahun 2012
No
Tanggapan Responden
Jumlah
Persentasi
1
2
3
4
Sangat Lancar
Lancar
Kurang Lancar
Tidak Lancar
10
15
35
50
10%
13%
36%
40%
Jumlah
110
100%
Sumber : Hasil Pengelolaan Kuesioner, 2012

Tabel tersebut diatas merupakan penilain atau keterangan responden mengenai kegiatan pembinaan kecerdasan narapidana di Rumah Tahanan Negara Masohi dan yang menilai sangat lancar 10 orang yang menilai lancar 15 orang yang tidak lancar 50 orang.
Program pendidikan dalam rangka pemberantasan tiga buta yaitu :
1). Buta Bahasa Indonesia artinya bahwa narapidana di Rumah Tahanan Negara Masohi masih banyak yang memang tidak mampu berbahasa Indonesia dengan baik sehingga di berikan semacam pembelajaran percakapan dalam berbahasa Indonesia yang benar, dua kali dalam satu minggu.
2). Buta Hurup artinya bahwa narapidana di Rumah Tahan Negara Masohi ada sebagian yang tidak mampu membaca dan menulis, pelatihan dilakukan dua kali dalam satu minggu.
3). Buta angka artinya bahwa narapidana yang tidak mengenal angka akan diberikan semacam pembelajara, dua kali dalam satu minggu (snin, sabtu).
Tabel No. 16
Keterangan Responden Pemberantasan Tiga Buta
Tahun 2012
No
Tanggapan Responden
Jumlah
Persentasi
1
2
3
4
Sangat Lancar
Lancar
Kurang Lancar
Tidak Lancar
10
15
35
50
10%
13%
36%
40%
Jumlah
110
100%
Sumber : Hasil Pengelolaan Kuesioner, 2012

Tabel tersebut diatas merupakan penilaian atau keterangan responden mengenai kegiatan pembinaan pemberantasan tiga buta pada Rumah Tahanan Negara Masohi dengan yang menilai sangat lancar 10 orang yang menilai lancar 15 0rang dan yang menilai tidak lancar 50 orang.
2.    Program Pembinaan Ketrampilan
Program pembinaan ketetrampilan yang dilakukan terhadap narapidana di Rumah Tahanan Negara Masohi selain bertujuan untuk menambah dan meningkatkan pengetahuan, juga tidak kalah penting bekal setelah menjalani masa pidananya, maka para narapidananya dapat melakukan pekerjaan berdasarkan keterampilan yang di peroleh ditengah masyarakat dimana mereka berada.
pelaksanaan program pembinaan keterampilan bagi narapidan dilakukan sesuai dengan bakat dan keinginannya, adapun jenis-jenis pembinaan keterampilan sebagai berikut :
a.    Anyaman rotan
Kegiatan merupakan pembuatan anyaman rotan kursi dan dalam melaksanakan tugas pembinaan keterampilan yang dilakukan atas kerjasama dengan pihak swasta dalam bentuk penyediaan peralatan dan pelatih, sedangkan dari rumah tahanan tempat serta narapidana yang akan dilatih. hasil dari latihan keterampilan maka oleh dari pihak swasta dijual kepada masyarakat, dan dari hasil penjualan terjadi bagi hasil antara pihak rumah tahanan dengan pihak swasta maupun narapidana sebagai upaya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu 5% (Lima Persen).
b.    Pembuatan Kompor
Pembuatan kompor disamping sebagai sarana untuk latihan keterampilan juga sebagai sarana produksi, kompor yang dibuat adalah kompor minyak tanah dan bahan baku adalah drum aspal.
Hasil latihan dapat dijual kepada masyarakat, sedangkan narapidana yang ikut latihan juga memperoleh upah yang besarnya telah ditentukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
c.    Penjahitan
Salah satu bentuk keterampilan yang diberikan kepada narapidana dirumah tahanan Negara Masohi adalah bidang penjahitan dan di bina langsung oleh pegawai rutan. Hasil dari penjahitan itu dijual pada masyarakat dan upah yang di berikan kepada narapidana ditentukan sesuai peraturan yang berlaku.
d.   Pertukangan Kayu
Untuk bidang pertukangan kayu, maka disamping sebagai sarana latihan juga dari hasilnya berupa peralatan rumah tangga dapat dijual kepada masyarakat yang mana pada pelaksanaanya atas kerjasama dengan koperasi pegawai Rumah Tahanan Negara Masohi.
e.    Pertanian
Kegiatan ini dilakukan diluar RUTAN yaitu dikelurahan Letuaru diatas tanah milik Dinas Pertanian. Adapun dinas usaha yang dilaksanakan adalah cara menanam jangka panjang dan jangka pendek.



f.     Pembuatan Batu Merah (Batu Bata)
Pembinaan dalam pembuatan batu bata dilaksanakan di luar RUTAN yaitu dikelurahan Letuaru dengan tanah yang digunakan adalah tanah milik masyarakat yang di sewa dengan cara bagi hasil.
Tabel No. 17
Tanggapan Responden Mengenai Kegiatan Pembinaan Keterampilan Narapidana Di Rumah Tahanan Negara Masohi Tahun 2012
No
Tanggapan Responden
Jumlah
Persentasi
1
2
3
4
Sangat Lancar
Lancar
Kurang Lancar
Tidak Lancar
10
25
30
45
9,10%
25,7%
27,3%
40,90%
Jumlah
110
100%
Sumber : Hasil Pengelolaan Kuesioner, 2012
Tabel tersebut menunjukan bahwa dengan program pembinaan keterampilan narapidana Rumah Tahanan Negara yang menilai sangat lancar 10 orang dan menilai lancar 25 orang dan menilai kurang lancar 30 orang sedangkan yang menilai tidak lancar 45 orang sehingga penilaian lapangan di Rumah Tahanan Negara Masohi adalah aktif, baik yang dilakukan didalam RUTAN maupun diluar RUTAN agar narapidana dapat mengembangkan bakat dan keterampilan maupun sebagai bekal setelah keluar dari RUTAN.
3.    Pembinaan Kesehatan
Pembinaan kesehatan merupakan factor terpenting bagi manusia untuk dibina dan dikembangkan dalam rangka meningkatkan derajat masyarakat termasuk narapidana yang hidup dalam lingkungan terbatas. olehnya pihak Rumah Tahanan Negara Masohi melaksanakan Program pembinaan kesehatan narapidana untuk mencegah dan menanggulangi kemungkinan-kemungkinan timbulnya penyakit dengan kegiatan :
a.       Kesegaran jasmani
b.      Kebersihan Lingkungan
c.       pemeriksaan kesehatan narapidana
d.      kebersihan kamar pakaian dan lain-lain
Dengan pelaksanaan program pembinaan kesehatan pada RUTAN, yang menyatakan program pembinaan bagi narapidana RUTAN penyakit malaria, sehingga diwajibkan bagi napi bagi melakukan program kesehatan (wawancara dengan kalapas).
Selain hasil wawancara tersebut di atas dapat dilihat keterangan responden mengenai kegiatan pembinaan kesehatan di Rumah Tahanan Negara Masohi dalam table sebagai berikut :



Tabel No. 18
Keterangan Responden Mengenai Kegiatan Pembinaan Kesehatan Napi Di
 Rumah Tahanan Negara Masohi Tahun 2012
No
Tanggapan Responden
Jumlah
Persentasi
1
2
3
4
Sangat Lancar
Lancar
Kurang Lancar
Tidak Lancar
5
25
40
40
4,5%
22,7%
36,4%
36,4%
Jumlah
110
100%
Sumber : Hasil Pengelolaan Kuesioner, 2012
 Tabel  tersebut diatas menunjukan penilaian responden mengenai kegiatan program pembinaan kesehatan narapidana di Rumah Tahanan Negara Masohi dan yang memberikan penilaian  sangat baik 5 orang dan yang memberikan penilaian baik 25 orang sedangkan yang memberikan tanggapan kurang baik 40 orang dan yang memberikan tanggapan tidak baik 40 orang, penilaian tersebut dapat dikatakan aktif karena semua memberikan respon baik.
4.    Pembinaan Kesehatan
Salah satu pembinaan rehabilitas dan pengembangan dilakukan di Rumah Tahanan, khususnya di Rumah Tahanan Negara Masohi dilakukannya pembinaan rekreasi dengan tujuan untuk menghibur, menghilangkan pikiran-pikiran negative, dan ketegangan sosial bagi narapidana secara berangsur dapat dihilanhkan, sehingga mereka tenteram dan terhibur untuk menyadari dan bertolak belakang perbuatan negative atau salah.
Untuk pembinaan aktifitas bagi narapidana pada Rumah Tahanan yang sekalipun keterbatasan sarana yang menunjang, akan tetapi pun dapat dilaksanakan kegiatan sebagai berikut :
Kegiatan olahraga yang dilaksanakannya dua kali seminggu yaitu hari jumat dan hari minggu, yang meliputi : Bola voly, catur, tenis meja, sepak takraw dan bulu tangkis.
a.       Kesenian yang dilaksanakan dua kali seminggu yaitu jumat dan minggu.
Pelaksanaan program pembinaan rekreasi narapidana di Rumah Tahanan yang kegiatannya hanya diwujudkan dalam kegiatan olahraga, kesenian dan membaca buku di perpustakaan lembaga. hal ini yang perlu dipahami bahwa pembinaan rekreasi ini berbeda dengan pembinaan masyarakat yang sering dilakukan karena mempunyai resiko sehingga ditiadakan.
Pelaksanaan program pembinaan rekreasi bagi narapidana sesuai dengan kegiatan tersebut diatas dinilai pelaksanaannya oleh responden sebagai berikut :






Tabel No. 19
Keterangan Responden Mengenai Pembinaan Rekreasi Narapidana di
Rumah Tahanan Negara Masohi Tahun 2012
No
Tanggapan Responden
Jumlah
Persentase
1.
2.
3.
4.
Sangat Lancar
Lancar
Kurang Lancar
Tidak Lancar
5
5
40
60
4,5%
4,5%
36,4%
54,5%
Jumlah
110
100%
Sumber : Hasil Pengelolaan Kuesioner, 2012
Pada tabel tersebut diatas merupakan hasil penilaian responden mengenai pembinaan rekreasi yang telah dilaksanakan Rumah Tahanan Negara Masohi, dimana pelaksanaannya yang menilai sangat lancar 5 orang, dan yang menilai lancar 5 orang, dan yang menilai kurang lancar 40 orang, sedangkan yang menilai tidak lancar 60 orang, karena program pembinaan ini kurang dilaksanakan karena proses yang dilaksanakan mempunyai resiko yang tinggi dan sesuai dengan kondisi narapidana itu sendiri.
Mengingat rekreasi pada narapidana itu masih terlihat bahwa narapidana itu hilang kemerdekaan bergeraknya sehingga untuk pembinaan orientasi ada hal-hal tertentu, dan penekanan melalui pengawasan lebih orientasi oleh Rumah Tahanan Negara Masohi.

4.2.3.      Kemampuan Personil dalam Pembinaan Narapidanan
Salah satu cara dalam mencapai mission Rumah Tahanan sebagai wadah pembinaan napi adalah harus ditunjang dengan kemampuan pegawai yang ada, baik yang bertugas di bidang administrasi maupun penjagaan napi pegawai pelaksanaan yang baik adalah merupakan factor yang esensial dalam penyelenggaraan tugas-tugas karena mereka adalah subyek dalam setiap aktivitas yang menjadi tugas Rumah Tahanan Negara Masohi.
Pegawailah yang merupakan pelaku atau penggerak seluruh proses mekanisme dalam system pelaksanaan tugas-tugas operasional. oleh karena itu agar mekanisme pelaksanaann tugas khususnya dalam  system pembinaan napi dapat berjalan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan yang diharapkan, maka semua pegawai harus mempunyai predikat yang baik, baik yang baik disini diartikan memiliki kecakapan, kemampuan yang tinggi dalam melakukan tugas dan kewajiban yang dibebankan kepadanya. karena sulitnya menentukan tingkat kemampuan dari masing-masing individu pegawai Rumah Tahanan pada khususnya kemampuan dalam bidang pembinaan, maka terdapat indicator pada pembinaan narapidana, maka terdapat indicator pro dominant pada kemampuan formal yang ditujukan dan disandang oleh masing penggolongan pegawai, indicator kemampuan pegawai hanya didasarkan pada data formal yang ada pada sub bagian pegawai Rumah Tahanan Negara Masohi yang didokumentasikan.
Berdasarkan pemikiran tersebut, maka indicator yang digunakan untuk menilai kemampuan personil untuk menunjang proses pembinaan narapidana adalah kecakapan/kemampuan pegawai di kantor Rumah Tahanan Negara Masohi ialah golongan ruang kepangkatan pegawai, maka kerja pendidikan dan latihan formal pegawai.
Indicator tersebut diatas merupakan indicator yang dijadikan sebagai criteria umum pegawai lembaga terutama dalam menilai kecakapan, kemampuan dalam promosi dalam suatu jabatan atau penugasan.
Dari gambaran tersebut diatas, maka sesuai dengan analisis pemberian skor pada golongan atau kepangkatan pegawai pada Rumah Tahanan Negara Masohi dapat dikatakan berada pada kemampuan untuk menunjang pembinaan narapidana adalah sedang, karena hal itu secara teoritis bahwa kepangkatan atau golongan adalah penghargaan atas prestasi dan keahlian seorang pegawai atau, dalam arti semakin tinggi golongan atau kepangkatan seorang pegawai semakin tinggi kemampuannya dalam melakukan tugas-tugas organisasi dan terutama juga untuk pembinaan narapidana sebagai salah satu tujuan utama Rumah Tahanan.
Selain analisis data sekunder tersebut diatas juga dapat dilihat tanggapan responden mengenai kemampuan pegawai dalam melakukan dan menunjang narapidana sesuai dengan golongan dan kepangkatan sebagai berikut :



Tabel No. 20
Tanggapan Responden Mengenai Kemampuan Pegawai Dilihat Dari Segi Golongan Kepangkatan, Pegawai Rumah Tahanan Negara Masohi Tahun 2012

No
Tanggapan Responden
Jumlah
Persentasi
1
2
3
4
Amat Mampu
Mampu
Cukup Mampu
Tidak Mampu
10
40
40
20
9,1%
36,4%
36,4%
18,2%
Jumlah
110
100%
Sumber : Hasil Pengelolaan Kuesioner, 2012
Tabel tersebut diatas merupakan tanggapan responden mengenai kemampuan seorang pegawai dilihat dari golongan kepangkatan dalam melaksanakan tugas-tugasnya, dimana yang meberikan amat mampu 10 orang, sedangkan yang memberikan nilai mampu 40 orang, sedangkan yang memberikan tanggapan cukup mampu 40 orang, yang memberikan tanggapan tidak mampu 20 orang.
Dari gambaran tersebut diatas maka dapat dikatakan bahwa pelaksanaan tugas pegawai dengan memakai tolak ukur pangkat golongan adalah menunjang proses pembinaan dan kantor Rumah Tahanan Negara Masohi.
Sesuai dengan praktek atau pelaksanaan tugas sehari-hari khususnya dalam pembinaan narapidana sesuai dengan masa kerja, dapat dilihat pada responden sebagai berikut :
Tabel No. 21
Pendapat Responden Mengenai Masa Kerja Terhadap Kemampuan Pegawai Dalam Pembinaan Narapidana Di Rumah Tahanan Negara Masohi Tahun 2012
No
Tanggapan Responden
Jumlah
Persentasi
1
2
3
4
Sangat Berpengaruh
Berpengaruh
Cukup Berpengaruh
Tidak Berpengaruh
15
50
20
25
13,6%
45,5%
18,2%
22,7%
Jumlah
110
100%
Sumber : Hasil Pengelolaan Kuesioner, 2012
Dari tabel diatas menunjukan bahwa masa kerja dari pegawai kantor Rumah Tahanan Negara Masohi sesuai dengan penilaian responden, yaitu 15 orang yang mengatakan berpengaruh 50 orang cukup berpengaruh 20 orang dan yang menilai tidak berpengaruh 25 orang, sehingga  dari penilaian tersebut, maka masa kerja pegawai pada kantor Rumah Tahanan Negara Masohi berpengaruh pada pelaksanaan tugas dalam pembinaan narapidana.


1.      Pendidikan Pegawai pada Rumah Tahanan Negara Masohi
Latar belakang pendidikan formal pegawai pada kantor Rumah Tahanan Negara Masohi yang dijadikan sebagai indicator kemampuan menunjang system pembinaan narapidana, yang hal itu, secara teoritis bahwa semakin tinggi tingkat pendidikan formal seseorang pegawar semakin tinggi tingkat kemampuannya dan keahliannya, walaupun dimensi ilmu yang berlaku tetap keabsaan secara yuridis pendidikan formal merupakan suatu jaminan untuk acuan membuat analisis dalam pelaksanaan tugas pegawai pada kantor Rutan Masohi.
secara teoritis bahwa kemampuan pegawai pada kantor Rutan dalam menunjang narapidana adalah cukup menunjang dengan nilai tolak ukur tingkat pendidikan formal yang dimiliki setiap pegawai, namun itu dapat dilihat keterangan responden mengenai pengaruh formal yang tinggi terhadap kemampuan pelaksanaan tugas pegawai pada kantor Rutan Masohi sebagai berikut :








Tabel No. 22
Penilaian Responden Mengenai Pengaruh Tingkat Formal Yang Tinggi Dalam Menunjang Tugas Pegawai Rumah Tahanan Negara Tahun 2012
No
Tanggapan Responden
Jumlah
Persentasi
1
2
3
4
Amat Berpengaruh
Berpengaruh
Cukup Berpengaruh
Tidak Berpengaruh
10
20
50
25
13,6%
18,2%
45,5%
22,7%
Jumlah
110
100%
Sumber : Hasil Pengelolaan Kuesioner, 2012
Tabel tersebut diatas menunjukan bahwa dengan tingkat pendidikan yang tingi sesuai dengan penilaian responden yaitu amat berpengaruh 10 orang, yang menilai berpengaruh 20 orang, sedangkan yang menilai cukup berpengaruh 50 orang, sedangkan yang menilai tidak berpengaruh 25 orang. sehingga penilaian responden menunjukan semakin tinggi tingkat pendidikan semakin tinggi pula kemampuan pegawai dalam melaksanakan tugas-tugas yang diembannya.
Dari skor tanggapan, maka kemampuan pegawai dalam menunjang kemampuan anggota proses pembinaan narapidana pada Rutan adalah cukup mampu atau cukup menunjang program pembinaan.
2.      Latihan Pegawai
Disadari bahwa pegawai yang bermodalkan pendidikan formal dari pegawai berbagai jenjang pendidikan ternyata belum sesungguhnya merupakan suatu jaminan bahwa yang bersangkutan belum mampu mengembangkan tugas yang diberikan kepada mereka. oleh karena itu masih diperlukan banyak pengetahuan tertentu berupa latihan/kursus penataran guna menambah pengetahuan keterampilan serta cakrawala pandang terhadap orang lingkup tugas pegawai pada Rutan dan terutama pada pelaksanaan tugas-tugas diemban pada setiap pegawai.
Dari keseluruhan pegawai pada kantor Rutan yang populasinya berjumlah 75 orang, dimana dalam pelaksanaan tugas-tugas telah diberikan latihan formal, baik untuk promosi jabatan maupun latihan untuk bidang teknis maupun operasional pembinaan, dimana sesuai dengan data yang didokumentasikan dan terlihat pegawai yang telah mengikuti latihan kursus dan penataran seperti pada tabel berikut :










Tabel No. 23
Pegawai Yang Telah Mengikuti Latihan, Kursus Dan Penataran Pada Kantor Rumah Tahanan Negara Tahun 2012
No
Tanggapan Responden
Jumlah
1
2
3
4
5
6
7
8
9
Penataran pedoman dan Pengetahuan pancasila
Latihan menembak
Latihan bela diri
Kursus menjahit
Kursus las
Latihan dasar pemasyarakatan
Latihan lanjutan pemasyarakatan
Sepadaya
Sepadaya
15
10
10
5
5
5
10
10
5
Jumlah
75
Sumber : Hasil Pengelolaan Kuesioner, 2012
Dalam rangka peningkatan kemampuan pegawai dalam melakukan tugas yang akan diemban telah dilakukan berbagai jenis latihan yang bersifat menunjang maupun latihan untuk persiapan promosi jabatan pada Rutan Masohi yang secara yuridis dapat meningkatkan kemampuan pegawai, namun hal itu dilihat pendapat responden sebagai berikut :

Tabel No. 24
Tanggapan Responden Mengenai Pengaruh Pelatihan Kursus Dan Penataran Terhadap Kemampuan Pegawai Rumah Tahanan Negara

No
Tanggapan Responden
Jumlah
Persentasi
1
2
3
4
Sangat Lancar
Lancar
Kurang Lancar
Tidak Lancar
10
25
30
45
9,10%
22,7%
27,3%
40,9%
Jumlah
110
100%
Sumber : Hasil Pengelolaan Kuesioner, 2012
Tabel tersebut diatas menguraikan penilaian responden mengenai pengaruh pelatihan terhadap kemampuan pegawai dalam menunjang proses pembinaan narapidana pada khususnya dan pelaksanaan tugas pegawai pada kantor Rutan Masohi, yang hal itu dinilai 10 orang adalah sangat berpengaruh, 25 orang yang memberikan penilaian berpengaruh, 30 orang yang memberikan penilaian adalah cukup berpengaruh ataupun tidak berpengaruh adanya pelatihan, penataran dan kursus terhadap kemampuan dalam melaksanakan tugas-tugas terutama pada pembinaan narapidana pada Rutan Masohi.
Dari penilaian tersebut pada dikatakan bahwa adanya pelatihan-pelatihan/kursus-kursus, dan penataran yang telah diikuti oleh pegawai dapat menurunkan atau berpengaruh terhadap pelaksanaan proses pembinaan narapidana.
























BAB V
PENUTUP

5.1.  Kesimpulan
Setelah melihat persoalan pada pembahasan Sistem Pembinaan Pada Narapidana di Rumah Tahanan Negara Masohi, maka penulis menyimpulkan pada pola pembinaan narapidana, jenis pembinaan, kemampuan personil, keadaan sarana dan fasilitas pembinaan yang mendukung program pembinaan yang coba ditetapkan dalam berbagai persoalan sebagai berikut :
-          Jenis-jenis pembinaan yang dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara Masohi yang terbagi dalam tiga pemetaan besar yaitu :
a.       Pembinaan pendidikan
Pembinaan pendidikan diarahkan untuk mengasah kembali kecerdasan berpikir serta meningkatkan kembali pengetahuan sang narapidana melalui kegiatan-kegiatan yang telah diformat sesuai dengan kebutuhan, baik yang bersifat formal maupun non formal.
b.      Pembinaan kerohanian
Pembinaan kerohanian diarahkan untuk memperteguh keimanan narapidana terutama memberikan pengertian lewat siraman-siraman rohani, agar warga binaan pemasyarakatan menyadari akibat-akibat dari perbuatan yang diridhai Allah SWT dan yang dilaknat oleh Allah SWT.
c.       Pembinaan keterampilan
Pembinaan keterampilan diarahkan selain menambah dan meningkatkan pengetahuan, juga merupakan salah satu bekal setelah menjalani masa pidananya, maka narapidana dapat melakukan pekerjaan berdasarkan keterampilan yang diperoleh di tengah masyarakat dimana mereka berada. Yang dinilai responden dengan sangat positif dalam rangka mengarahkan narapidana.
-          Kemampuan personil pegawai pada Rumah Tahanan Negara Masohi dalam melaksanakan tugas pembinaan di Rumah Tahanan Negara Masohi yang dinilai responden sangat berpengaruh yaitu tergantung sampai dimana tingkat pendidikan dan pemahamannya mengenai mekanisme dan cara pembinaan serta fsikologi atau kejiwaan dan bentuk komunikasi yang dibangun. Artinya kalau hal-hal tersebut dimiliki oleh pegawai pembinaan maka pengaruh keberhasilan akan berhasil tetapi apabila tidak maka akan mendapat hasil sebaliknya.

5.2. Saran-Saran Penulis
1.      Harapan penulis semoga pembinaan narapidana di Rumah Tahanan Negara Masohi lebih ditingkatkan dalam rangka membimbing para napi agar lebih berperan aktif dalam masyarakat setelah keluar dari Rumah Tahanan.
2.      Para personil Rumah Tahanan harus lebih ditingkatkan kinerjanya agar yang diharapkan dapat sesuai dengan kenyataan guna menunjang peminaan pada Rumah Tahanan Negara Masohi.
3.      Kiranya fasilitas pembinaan pada Rumah Tahanan Negara Masohi agar diupayakan kelengkapannya dengan memanfaatkan hasil penjualan produksi keterampilan narapidana ataupun bantuan dari pihak pemerintah.
















DAFTAR PUSTAKA


Arifin. Sistem Administrasi Negara, PT. Gunung Agung 1986, Jakarta

Entang, Howarm Sujong. Dasar-Dasar Panologi Usaha Pembahasan Sistem Kebenaran dan
Pembinaan Narapidana, Alumni. 1983, Bandung

Hanafi., Abdillah, Memasyarakatkan Ide-Ide Baru. Usaha Nasional. 1981, Surabaya

Hartoyo. Sistem Pemasyarakatan di Indonesia. Dirjen Pemasyarakatan R.I. 1982, Jakarta

K. Sukarno Drs.. Bentuk dan Tipe Pengawasan. Arloka. 2000, Jakarta

Malao, Manasse, Metode Penelitian Sosial. Karunika. 1990, Jakarta

Nawawi Hadri,. Pengawasan Melekat di Lingkungan Aparatur Pemerintah. 1989, Jakarta

Pemudjis, Bentuk-Bentuk Pembinaan Narapidana. Bina Aksara. 1996. Jakarta

Sedarmayanti, Sumber Daya Manusia dan Produktivitas Kerja. Mandar Maju. 2000,
Bandung

Simanjuntak. B,. Latar Belakang Kenakalan Remaja. Alumni. 1984, Jakarta

Suekamto, Sujono., Remaja dan Masalahnya. Gunung Mulia. 1987, Jakarta

Sugiono. Metode Penelitian Administrasi. Gunung Agung. 2004, Jakarta

Sujamto, Ir. Aspek-Aspek Pengawasan dan Indonesia. PT. Sinar Grafika, 1989, Jakarta

Syani. Abdul., Sosiologi Kelompok dan Masalahnya. Fajar Anggun. 1987, Jakarta

Vincent, Gasper., Ensiklopedia Administrasi, CV. Rosdakarya. 1988, Jakarta Vre dan Berg,
y., Venicifian Masyarakat. Gramedia. 1989, Jakarta

---------------------, Hukum Tata Pemerintah. Balai Pustaka. 1994, Jakarta

---------------------, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanganan Gulungan
Kejahatan, PT. Citra Aditya Bakti. 2001, Bandung


UNDANG-UNDANG
UUD 1945
KUHP




Tidak ada komentar:

Posting Komentar